KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang mahasiswa diduga mengedarkan narkotika, golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Muhammad Eka Faturrahman menyebutkan tersangka berinisial PA (21), ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muna di rumahnya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, pada Minggu 24 Januari 2021 pukul 21.30 Wita."Saat polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan tiga saset ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu di dalam tas," kata Eka, Senin (25/1/2021).Baca juga: Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Bali Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver, 85 saset kosong ukuran kecil, satu saset kosong ukuran sedang, dan satu unit telepon seluler.Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan di badan tersangka, dan ditemukan dua