REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Ia berharap, pemekaran dapat meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua."Tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," ujar Tito dalam rapat Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).Ia menjelaskan, pemekaran merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi."Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang