Kepala Pelayanan Satuan Pelabuhan Padangbai Kelas II Bali I Nyoman Sastrawan mengungkapkan hal itu di ruang kerjanya, Kantor Pelayanan Satuan Pelabuhan Padangbai Kelas II Bali, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (24/9). "Kalau dua kapal itu memang wajib masuk dok. Sedangkan satu kapal karena rusak," jelasnya.Kata Sastrawan, dua kapal masuk dok, yakni KMP Nusa Penida, dan KMP Prima Nusantara. Sedangkan kapal menjalani perawatan KMP Nusa Sakti, milik PT Putra Master.Sastrawan menyebutkan, kapal yang masuk dok ini untuk pemeriksaan rutin. Kapal ini masuk galangan kapal, lanjut diperiksa petugas karena kerusakan ringan, pengecatan badan kapal, dan membersihkan badan kapal di bawah garis air. Pemeriksaan kapal yang masuk dok menyasar bagian-bagian komponen luar dari sistem penggerak, kondisi lambung di bawah garis air, dan perlengkapan penutup mesin. "Beda dengan kapal yang masuk perawatan, karena terjadi kerusakan mesti menunggu datangnya suku cadang,