-
Tarik Wisman, Promosi ke Negeri Jiran
12 minutes ago -
Tugas Polisi, Tapi Satpol PP Siap Bantu
16 minutes ago -
Lakalantas di Jalan Trans Sulawesi Desa Popontolen, Nyawa Pasangan Suami Istri Tak Tertolong
29 minutes ago -
Sarwin Tanam Ganja di Lahan Perhutani Sejak Desember 2018
32 minutes ago -
Televisi Iran, Batalkan Siaran Langsung Gara-gara Wasit, Kok Bisa!!
32 minutes ago -
Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Persidangan Kasus Idiot Dilanjutkan Pekan Depan
34 minutes ago -
Kejadian Lagi: Tak Sudi Ditilang, Pukul Polisi, Akhirnya Diborgol !
37 minutes ago -
Debat Capres, 2 Kandidat Sepakat Tingkatkan Kedaulatan Pangan
39 minutes ago -
Pemuda Indonesia Bersinar di Liga Spanyol Usai Bobol Gawang Rayo Vallecano
42 minutes ago -
Foto Jokowi di Kampung Nelayan Tengah Malam Tanpa Pengawalan
50 minutes ago -
Usai Bunuh Istri dan Bayi karena Dilarang Merokok, Nardi Bugil Sembari Azan
52 minutes ago -
Dibius Penumpang, Sopir Taksi Online Mulut Disumpal dan Leher Dijerat Tali
56 minutes ago
Polisi Masih Memburu Para Pembunuh Haringga 'The Jakmania'
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah mengantongi peran dari masing-masing pelaku pengeroyokan The Jakmania, Haringga Sirla (23). Hal tersebut diketahui setelah dilakukan rekonstruksi peristiwa berdarah itu.
"Dari adegan dalam rekonstruksi terlihat jelas peran masing-masing pelaku. Siapa yang meneriaki, siapa pertama kali membekap Haringga, siapa yang memukul menggunakan balok, besi, helm, tangan kosong maupun menggunakan kaki. Lalu siapa yang menyeret. Kemudian siapa meneriaki kembali sehingga memprovokasi massa," papar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Kendati demikian, Dedi belum mau merinci secara gamblang peran dari pelaku tersebut. Namun, Dedi menyatakan, penyidik akan menganalisa peran masing-masing pelaku.
Sehingga, kata Dedi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pasca-gelaran konstruksi tersebut. Mengingat, adanya fakta baru yang ditemukan.
"Tim masih mendalami dan menganalisa. Input dari olah TKP dan rekonstruksi dan pemeriksaan delapan tersangka akan diberikan ke tim lapangan. Tim lapangan akan mengejar pelaku-pelaku yang terlibat langsung maupun tak langsung yang mengakibatkan korban meninggal," ucap Dedi.
Menurutnya, peran masing-masing sangat penting guna penyidik melakukan pemberkasan yang akan diajukan ke persidangan.
"Jadi peran delapan tersangka harus betul clear karena harus mepertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan," tutur Dedi.
Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu, 23 September.
Delapan orang jadi tersangka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16). Mereka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.