JAKARTA - Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan dirinya mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka pada dirinya kasus kerangkeng manusia.Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Terbit menyatakan akan kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut."Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya," kata Terbit kepada wartawan, Senin (18/4/2022) malam.Sebagai informasi, saat ini Terbit juga terjerat dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.Sebelumnya, Polisi menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.Kedelapan tersangka yang ditahan terkait kasus tersebut adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan K