JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Namun, kebebasan yang diperoleh Habib Rizieq merupakan bebas bersyarat.Habib Rizieq mengatakan, kebebasan yang diperolehnya tidak serta merta diberikan. Sebab, dirinya masi berstatus tahanan kota."Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi, bukan saya bebas murni begitu saja, tapi saya berstatus sebagai tahanan kota," kata Habib Rizieq saat konferensi pers bersama pengurus DPP FPI dan Tim Advokasi.BACA JUGA:Rangkaian Perjalanan Kasus Habib Rizieq Berujung Jeruji Besi Sebab itu, Habib Rizieq harus membuat laporan setiap bulan. Dirinya juga tidak diizinkan melakukan perjalanan keluar kota, pulau, hingga luar negeri."Tiap bulan saya harus membuat laporan, saya tidak boleh keluar kota, pulau, atau luar negeri, kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan," ucapnya.Namun, ia diizinkan untuk menerima tamu, maupun bertamu, selagi tidak melanggar aturan yang sudah ditentuka