KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap seorang pria diduga pengedar 121,49 gram sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka inisial IS (33) ditangkap pada Jumat 26 Maret 2021 malam pukul 23.00 WITA di Jalan Anoa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari."Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang buki 93 paket sabu berat brutto 121,49 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Dolfi. Baca juga: Dugaan Salah Tangkap Kolonel TNI AD, Kasatresnarkoba Polresta Malang DimutasiSelain itu, polisi juga mengamankan barang bukti non-narkotika di antaranya 50 saset plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, dua unit timbangan digital, dua buku catatan transaksi dan BB lainnya.Ia menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim Ditresnarkoba Polda Sultra melaku