-
5 Negara Top Dunia yang Pernah Dikalahkan Bolivia sang Calon Lawan Timnas Indonesia, Nomor 1 Juara Piala Dunia 3 Kali!
58 menit lalu -
Majed Osman Cetak Gol Tunggal, Dewa United Menang Atas Borneo FC
54 menit lalu -
Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi ke PT ESG, Ternyata Ini Tujuannya
55 menit lalu -
RI Alami Kelebihan Pasokan Listrik, Apa Dampaknya ke PLN?
55 menit lalu -
Memelesat di 2022, BRI Danareksa Punya Target Baru Tahun Ini
40 menit lalu -
Asnawi Mangkualam Pergi Diam-Diam, Anak Shin Tae-yong Heran
37 menit lalu -
Ini Dia Tanaman Berkhasiat Cegah Tengkes
43 menit lalu -
Ketua Kadin Surabaya: Resepsi 1 Abad NU Momen Bangkitkan Ekonomi Umat
48 menit lalu -
Pemerintah Didesak Matangkan Regulasi Lawan Hoaks di Platform Global
41 menit lalu -
Airlangga Ingatkan Pentingnya Hal ini Demi Pemulihan Perekonomian Bangsa
40 menit lalu -
Praxion Disebut Aman, Kemenkes Masih Tunggu Hasil Investigasi BPOM
35 menit lalu -
Duh, Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Jadi Masalah Serius!
25 menit lalu
YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

GenPI.co - Ketua YLBHI Muhammad Isnur kecewa pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dihidupkan kembali dalam RKUHP.
Isnur menyebutkan pasal kolonial tersebut sebenarnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalnya, pasal penghinaan presiden, MK bilang kalau Jokowi sebagai individu merasa terhina martabatnya, bisa melapor sebagai warga negara biasa. Dahulu Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mencontohkan ketika ada orang demonstrasi membawa kerbau, dia lapor mendatangi langsung ke Polda Metro Jaya," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Isnur menambahkan fenomena tersebut sudah terjadi saat ini yang mana banyak pengikut presiden bergerak ketika merasa terhina.
"Kami ingat saat BEM UI memberikan julukan king of service, rektorat langsung bekerja. Jadi, ada situasi masyarakat secara empiris berpotensial melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran," ungkap dia.
Isnur juga menerangkan negara jadinya akan memfasilitasi dan melegitimasi pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah.
Oleh karena itu, disayangkan pasal-pasal antidemokrasi yang seharusnya secara konstitusi telah berubah kini malah dipertahankan.
Dia turut menilai DPR RI hanya mengotak-atik saja soal mekanisme pelaporan dan pengaduannya.
"Menurut saya, ada juga pasal-pasal baru yang akan mengancam (kehidupan masyarakat, red)," tandas dia.
Dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)
Video heboh hari ini: