-
Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Raih Medali Emas SEA Games 2023, Beckham Putra Dapat Tambahan Libur dari Persib Bandung
23 menit lalu -
Jude Bellingham Ungkap Perasaannya Usai Didapuk sebagai Pemain Terbaik Liga Jerman 2022-2023
56 menit lalu -
Toto Wolff Tak Mau Mercedes Gegabah dalam Pembaruan Mobil W14 Usai Tampil Apik di F1 GP Monaco 2023
56 menit lalu -
Sentil Scuderia Ferrari, Charles Leclerc Sebut Timnya Jauh Ketinggalan dari Para Pesaing di F1 2023
27 menit lalu -
Perkuat Kedalaman Skuad, PSIS Semarang Gaet 1 Penjaga Gawang Lagi
53 menit lalu -
So Sweet! Ketua DPRD Kabupaten Bogor Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Secara Khusus untuk Ade Yasin
57 menit lalu
WNI Dipungut Biaya Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
JAKARTA - Viral seorang Wanita asal Indonesia yang memenangi perlombaan nyanyi dan mendapatkan piala namun dikenai pajak saat pengiriman ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto pun buka suara dan memberi penjelasan.
"Pegawai Bea Cukai melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter," ujar Nirwala kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Nama Fatimah Zahratunnisa viral di media sosial, setelah dirinya curhat soal oknum Bea Cukai. Melalui tweetnya di akun @zahratunnisaf, dia menyampaikan pengalaman pahitnya.
"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujar Fatimah, dikutip.
Secara umum, Nirwala menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.