-
Sri Mulyani Jamin Nasib SWF Indonesia Tak Sama dengan Malaysia
53 menit lalu -
Strategi Bea Cukai Supaya Perusahaan Berani Ekspor Mandiri
47 menit lalu -
Data Jumlah Penduduk BPS dan Kemendagri Beda 1,15 Juta Jiwa, Kok Bisa?
46 menit lalu -
PSSI Setuju Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dihelat Juni 2021
56 menit lalu -
Hari Ini 4 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, Dua di Antaranya Anak-anak
52 menit lalu -
Ekonomi Sirkular Bakal Ciptakan 4,4 Juta Pekerjaan Baru di 2030
46 menit lalu -
Serapan Anggaran Kemenhub 2020 Capai 95,5%, Ini Rinciannya
42 menit lalu -
Resmi Dipecat Chelsea, Frank Lampard Jadi Korban ke-10 Roman Abramovich
57 menit lalu -
Thomas Tuchel, Orang Jerman Pertama yang Latih Chelsea
45 menit lalu -
Rencana Calon Kapolri Perkuat Peran Polsek Dinilai Sangat Tepat
41 menit lalu -
Tito Respons Langkah Menkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi
53 menit lalu -
Resmi Dipecat Chelsea, Frank Lampard Jadi Tumbal ke-10 Roman Abramovich
57 menit lalu
0
WN Peru Penelur Kokain Divonis 17 Tahun

Hukuman itu hanya berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 18 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan perbuatan terdakwa yang menyelundupkan 125 paket berisi kokain dengan modus disembunyikan di dalam perutnya telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas hakim.
Terdakwa yang mengetahui putusan dari penerjemah hanya bisa pasrah. Melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, Morales menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Alit juga menyatakan menerima.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni lalu. Saat itu, terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita.
Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan. Saat itulah, terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan Rotgen terhadap badan terdakwa. "Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran dari anus terdakwa yang mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium poil yang terbungkus dengan plastik bening yang didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan Narkotika jenis kokain," beber JPU.
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan. *rez
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas hakim.
Terdakwa yang mengetahui putusan dari penerjemah hanya bisa pasrah. Melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, Morales menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Alit juga menyatakan menerima.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni lalu. Saat itu, terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita.
Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan. Saat itulah, terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan Rotgen terhadap badan terdakwa. "Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran dari anus terdakwa yang mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium poil yang terbungkus dengan plastik bening yang didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan Narkotika jenis kokain," beber JPU.
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali