-
SEA Games 2021: Muhammad Hadi Fayadh Cetak Gol ke Gawang Timnas Indonesia U-23 , Timnas Malaysia U-23 Samakan Kedudukan 1-1
55 menit lalu -
Persipura Coba Adang Ramai Rumakiek Gabung Persib
56 menit lalu -
Sumadi Masih Ingin Sowan, Tri Saktiyana Ingin Fokus ke Pemilu 2024
58 menit lalu -
Apresiasi Layak Diberikan kepada Timnas Indonesia U-23 Setelah Rebut Medali Perunggu SEA Games 2021
28 menit lalu -
Disebut Mirip Anak Vanessa Angel, Profesor Bambang Merespons Begini
59 menit lalu -
Imbang 1-1 di Waktu Normal, Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23 Lanjut ke Babak Adu Penalti
47 menit lalu -
Cukup dengan KTP, Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter
45 menit lalu -
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23 di SEA Games 2021: Menang Adu Penalti, Garuda Muda Raih Medali Perunggu
31 menit lalu -
Indonesia vs Malaysia: Kehebatan Ernando Ari Berbuah Medali
23 menit lalu -
Tingkatkan PAD Sumbar, Sejumlah Petugas Turun ke Jalan
43 menit lalu -
Kebakaran Melanda Kantor BKPSDM Kapuas Hulu
50 menit lalu -
Cerita Anak Korban Kecelakaan Bus di Ciamis, Ibu dan Neneknya Beda Mobil
27 menit lalu
Wapres: Radikalisme Harus Kita Cegah Bersama

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme harus dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak, baik ulama maupun masyarakat, sehingga tidak merusak kehidupan bangsa Indonesia.
"Kita memahami bahwa paham radikal dapat memicu munculnya ekstremisme dan terorisme, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa ini. Ini harus kita cegah bersama," kata Wapres, Rabu (26/1/2022).
Pencegahan radikalisme tersebut, lanjut Wapres, tidak hanya dapat mengandalkan peran para ulama. Seluruh elemen masyarakat di berbagai kalangan juga harus bekerja sama dalam mencegah penyebaran paham tersebut.
"Tentu ulama tidak bisa berjuang sendiri. Peran keluarga, guru, dan masyarakat luas sangat penting dalam upaya kolaborasi mencegah masuk dan menyebarnya paham radikal dan terorisme," katanya.
Pemerintah juga memperkuat penanggulangan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Baca juga: Wapres: 41 Sekolah DKI Jakarta Sebagian Siswanya Positif Covid-19
"Perpres ini menjadi acuan kita bersama untuk memperkuat kolaborasi antara K/L, pemda, para ulama maupun ormas Islam, termasuk BPET-MUI, guna mencegah dan menanggulangi paham radikal-terorisme," katanya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Tak Perlu Berlebihan dalam Menyampaikan Dakwah