0
Thumbs Up
Thumbs Down

Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

okezone
okezone - Mon, 05 Jun 2023 06:08
Dilihat: 53
Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

LAMPUNG TIMUR - Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto pada minggu (4/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) warga kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur.

Berawal pada hari minggu (2/4/23) sekira pukul 20.00 Wib pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temanya untuk diajak pergi kesuatu tempat dengan menggunakan Mobil Jazz, dan sesampainya di lokasi jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur,

Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol, beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaan nya.

Kemudian Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto, pada hari Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 Wib telah melakukan penangkapan terduga pelaku di sebuah toko desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf "B" UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: okezone

Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya