-
AMIN Jadi yang Pertama Menyapa Langsung Masyarakat Adat Bonokeling, Ini Janji Mereka
49 menit lalu -
Kebakaran Masih Terjadi, Puluhan Warga Kampung Joyosudiran Solo Mengungsi
57 menit lalu -
MotoGP Indonesia 2023 Bakal Didominasi Marshal Lokal dari NTB
51 menit lalu -
Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag
55 menit lalu -
Kemendagri Dorong Persoalan Pertanahan, Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemda
55 menit lalu -
Manikin Sunset Festival 2023 Diapresiasi Bupati Kupang
55 menit lalu -
Warga Sidomulyo Ancam Robohkan Tembok Karena Halangi Jalan
54 menit lalu -
Pak Jokowi Jangan Harap Jadi Ketum PDIP Kini, Ini Sudah Kehendak Arus Bawah
37 menit lalu -
Seorang Pria Membawa Goni Diikat Warga Saat Ketahuan Masuk Rumah
26 menit lalu -
Pemerintah Beri Dana Insentif Bagi Pemda yang Dianggap Mampu Kendalikan Inflasi
27 menit lalu -
Hasil BG Pathum United vs Johor Darul Tazim di Liga Champions Asia 2023-2024: Jordi Amat Beri Assist, Southern Tigers Menang 4-2!
25 menit lalu -
Habiskan Malam di Bandung, Ganjar Pranowo Dapat Sambutan Luar Biasa dari Masyarakat
40 menit lalu
Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja

LAMPUNG TIMUR - Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto pada minggu (4/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) warga kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur.
Berawal pada hari minggu (2/4/23) sekira pukul 20.00 Wib pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temanya untuk diajak pergi kesuatu tempat dengan menggunakan Mobil Jazz, dan sesampainya di lokasi jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur,
Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol, beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku.
Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaan nya.
Kemudian Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto, pada hari Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 Wib telah melakukan penangkapan terduga pelaku di sebuah toko desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf "B" UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.