-
Ini Aturan Main Operasinal Hiburan Malam Selama Ramadhan
42 menit lalu -
Alex Marquez Akui Sangat Termotivasi Jelang MotoGP Portugal 2023, Tampil Menggila?
51 menit lalu -
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023
42 menit lalu -
Vakum 3 Tahun, Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Hadir Mengobati Kerinduan Warga
52 menit lalu -
Jadwal Timnas Indonesia vs Burundi di FIFA Matchday Maret 2023: Bertemu 2 Kali, Siapa Menang?
44 menit lalu -
Cerita Kiai Badrudin Trenggalek Lawan Penjajah dengan Jagung, Pasir dan Garam
43 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Menangi Duel Sengit 67 Menit, Gregoria Mariska Tunjung Genggam Tiket Perempatfinal
30 menit lalu -
5 Fakta Ayah David Ozora Cabut Pemberian Maaf untuk Mario Dandy, Ini Alasannya
52 menit lalu -
Panglima Angkatan Laut Belanda Batal Hadiri Pelantikan Sultan Hamengku Buwono IX, Ternyata Nazi Sudah Duduki Negaranya
51 menit lalu -
Kisah Penganut Non Muslim di Sri Lanka yang Ikut Puasa untuk Menangkal Rasisme
50 menit lalu -
Terkesan dengan Kemegahan JIS, Jordi Amat: Akan Menyenangkan jika Timnas Indonesia Main di Sini
50 menit lalu -
5 Jenderal Pemiliki Brevet Kavaleri Marinir, Simbol Spesialisasi Kesenjataan Pasukan Hantu Laut
50 menit lalu
Wanita Cantik Tersangka Tembakau Sintentis 37,5 Kg Bebas, Kok Bisa?

JAKARTA - Polri diminta bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba. Hal ini untuk memberikan efek jera dan menutup ruang kompromi terhadap sindikat dan siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, semua pelaku narkoba harus dihukum dengan vonis yang seberat-beratnya.
DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza Indonesia (Forza) meminta komitmen Polri melakukan penegakkan hukum yang adil-adilnya terhadap pelaku Narkoba untuk menjaga pamor Korps Bhayangkara agar tetap presisi.
"Kami meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut oknum aparat penegak hukum Polsek Pesanggrahan yang telah membebaskan NN, tersangka kepemilikan 37,5 kg tembakau sintetis," ujar Kadiv Humas DPP Forza, Adhi Dhigan, Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Medsos
Adhi menambahkan, NN ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, diduga memproduksi 37,5 kg tembakau sintetis. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir. Namun belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Dikatakan Adhi, pihaknya juga telah melaporkan oknum tersebut ke Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Paminal Bidpropam) Polda Metro Jaya.
"Kita meminta agar oknum tersebut diberikan sanksi penempatan khusus dan pelepasan jabatan seperti Kompol D karena mempunyai istri simpanan yang terseret kasus tabrak lari mahasiswa di Cianjur," pungkasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Wanita Pembuat Tembakau Sintetis, Terinspirasi Kekasihnya di Penjara
Sementara itu, Kuasa Hukum NN, Octavina mengatakan, kliennya bukan dibebaskan tetapi ditangguhkan karena masa penahanan yang hanya tinggal satu hari.
"Namun masih juga belum P21 dari kejaksaan karena terkendala ada beberapa petunjuk yang belum di penuhi oleh penyidik," ujarnya.