-
Ini Aturan Main Operasinal Hiburan Malam Selama Ramadhan
58 menit lalu -
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023
58 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Menangi Duel Sengit 67 Menit, Gregoria Mariska Tunjung Genggam Tiket Perempatfinal
46 menit lalu -
Cerita Kiai Badrudin Trenggalek Lawan Penjajah dengan Jagung, Pasir dan Garam
59 menit lalu -
Hasil Babak Pertama Timnas Italia vs Inggris di Kualifikasi Piala Eropa 2024: Harry Kane Cetak Gol, The Three Lions Unggul 2-0!
37 menit lalu -
Gandeng Nokentech & Salesforce, PYCH Gelar Pelatihan Manajemen Hubungan Pelanggan
44 menit lalu -
Timnas 3x3 Putra Indonesia Diharapkan Tembus Babak Utama FIBA 3x3 Asia Cup 2023
9 menit lalu -
Ganjar Dukung Pemerintah Melobi FIFA Izinkan Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel
58 menit lalu -
Peran Penting KH Wahid Hasyim Merumuskan Hari Lahir Pancasila
52 menit lalu -
Pesan Tegas KPK soal Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Diberi Ubi Busuk
38 menit lalu -
Medvedev Sebut Bantuan Senjata untuk Ukraina Hanya Akan Dekatkan Kiamat Nuklir
36 menit lalu -
Penumpang KRL Boleh Makan dan Minum di Dalam Kereta saat Buka Puasa
27 menit lalu
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijadwalkan 13 Februari 2023

JAKARTA - Majelis hakim menggabungkan jadwal sidang vonis dan pembacaan putusan hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) pada pekan mendatang. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan nasib hukum terhadap kedua terdakwa tersebut akan ditentukan pada sidang, Senin (13/2/2023) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu saat memimpin persidangan lanjutan pembacaan duplik dari tim pengacara terdakwa Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023). Duplik dari tim pengacara, adalah tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Replik tersebut jaksa ajukan sebagai tanggapan atas pembelaan tim pengacara Putri, yang tak terima atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan JPU dalam tuntutan.
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya, majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa, yakni pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Selama menunggu sidang putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk tetap melakukan penahanan terhadap Putri. "Kepada terdakwa diperintahkan agar tetap kembali ke dalam tahanan," ujar Hakim Wahyu.
Jadwal pembacaan vonis dan putusan terhadap Putri ini, sama seperti yang direncanakan majelis hakim terhadap terdakwa Sambo. Pada sidang pembacaan duplik dari tim pengacara Sambo, Selasa (31/1/2023) Hakim Wahyu juga menyampaikan, vonis dan keputusan hukum terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, akan dijatuhkan pada persidangan akhir 13 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya untuk putusan kami (majelis hakim) akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023 mendatang," kata Hakim Wahyu, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, jaksa menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sementa untuk lainnya, yakni terdakwa Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR), majelis hakim merencanakan untuk membacakan putusan pada, Selasa (14/2/2023).
Terhadap terdakwa KM, dan RR, jaksa meminta hakim menghukum keduanya masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan untuk satu lagi, yakni terdakwa Richard Eliezer (RE), majelis hakim belum menjadwalkan kapan rencana pembacaan putusan.
Karena tim pengacara eksekutor pembunuhan Brigadir J itu, baru pada sore ini akan membacakan dupliknya. Terhadap terdakwa Richard, jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum 12 tahun penjara.
Berita Terkait
- Pengacara Putri Sambo Sebut Replik Jaksa Klaim Kosong
- Mahfud Yakin Hakim Bakal Jatuhkan Vonis yang Adil Terhadap Ferdy Sambo
- Majelis Hakim PN Jaksel Minta Waktu Dua Pekan Sebelum Sidang Vonis Ferdy Sambo
- Waspada! 9 Hal Ini Dapat Menyebabkan Mobil Terbakar Di Jalan
- Penderita Hipertensi Berat tak Disarankan Minum Kopi 2 Cangkir Lebih, Ini Dampaknya