-
Mahfud MD: DPR dan Pemerintah Sejajar, Jangan seperti Polisi Periksa Copet
58 menit lalu -
Apresiasi Vonis Pemerkosa Anak di Jakut, Ini Penjelasan RPA Perindo
56 menit lalu -
PICAF 2023 Fokus Promosikan Energi Hijau
16 menit lalu -
Masih di Bali, Sri Mulyani Absen Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun
51 menit lalu -
Sri Mulyani Ungkap Ada Investasi Baru di Indonesia, Apa Itu?
47 menit lalu -
Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023, Pencairan THR Diminta Lebih Cepat
36 menit lalu -
Polresta Bandung Tangkap Penyerang Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
49 menit lalu -
BMKG Imbau Warga Sumut Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang yang Berpotensi Banjir
45 menit lalu -
Karyoto Keluar dari KPK, Firli Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolri
57 menit lalu -
Andre Onana Merasa Inter Terlalu Diremehkan di Liga Champions
57 menit lalu -
Seusai Heboh Penutupan Patung Bunda Maria, Kapolres Kulon Progo Dimutasi
52 menit lalu -
Kenapa Rusia Dihujani Sanksi Internasional, Sementara Israel Tidak?
40 menit lalu
Viral Pengakuan Polisi Diperas Polisi, Ini Respons Polda Metro Jaya

JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengakuan dugaan permintaan uang oleh anggota tim penyidik kepada seorang polisi berinisial Bripka M terkait laporan penyerobotan tanah orang tuanya. Bripka M adalah anggota Provos Polsek Jatinegara.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, pengakuan Bripka M ini viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Instagram @indotoday. Dalam video tersebut dia menyampaikan diminta uang sebesar Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane (Saya) ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Bripka M dalam video tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut. "Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Bripka M merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara. Dia mengaku ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Tanah itu diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.
Berita Terkait
- Beda Rekonstruksi Kecelakaan dengan Keterangan Keluarga Almarhum Hasya
- Diduga Ubah Substansi Putusan, Sembilan Hakim dan Dua Panitera MK Dipolisikan
- Penuhi Undangan Kapolda Metro Jaya, Ibunda Almarhum Hasya: Curhat Langsung
- Viral Pengakuan Polisi Diperas Polisi, Ini Respons Polda Metro Jaya
- 6 Penyakit yang Bisa Menandakan Kehadirannya Lewat Mimpi