-
BREAKING! Sevilla Kontrak Papu Gomez Selama 3,5 Tahun
53 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini: West Bromwich Albion Vs Manchester City
36 menit lalu -
Polisi Langsung Tangkap Ambroncius Nababan
56 menit lalu -
Prediksi: Tottenham Hotspur vs Liverpool
36 menit lalu -
Leeds United Bawa Pulang Poin Penuh dari Kandang Newcastle
34 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini: Southampton Vs Arsenal
51 menit lalu -
Prediksi: Manchester United vs Sheffield United
35 menit lalu -
5 Makanan Sehat Supaya Anak Makin Pintar dan Berprestasi
23 menit lalu -
Cowok Ganteng ini Nekat Potong Hidung dan Bibirnya Untuk Menjadi "Alien Hitam"
32 menit lalu -
3 Zodiak Hokinya Tingkat Dewa, Bisnisnya Bakal Lancar Jaya
36 menit lalu -
Jadi Wanita Tercantik Dunia, Model Israel Yael Shelbia Malah Dihujat
35 menit lalu -
Usulan Lockdown Akhir Pekan, Pengusaha Mal Minta Kajian Mendalam
11 menit lalu
UU Ciptaker Jurus Kurangi Pengangguran akibat Covid-19

JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 membuat tingkat pengangguran meningkat. Terhitung, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang, naik dari 7,10 juta orang pada Agustus 2019. Angka ini akan terus bertambah jika gelombang PHK tidak diredam.
Baca Juga: Dampak Corona, 121.498 Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa upaya pemerintah untuk mengurangi masalah pengangguran saat ini adalah dengan cara menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, itu nantinya akan mendorong iklim investasi dan akan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas di Tanah Air.
"Di antaranya melaukan transformasi secara struktural dan transformasi ekonomi melalu UU Cipta Kerja. Kita berharap sekali perluasan kesempatan kerja terjadi. Saya dorong agar investasi dalam dan luar negeri bisa masuk. Kita dorong investasi dalam negeri," kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).
Selain itu, upaya lain dari pemerintah adalah mengajak dialog antara pengusaha dan para pekerja untuk mengetahui masalah yang terjadi. Diharapkan nantinya dengan adanya diskusi tersebut, maka tidak ada lagi keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).