-
Jose Mourinho Berharap Dele Alli Tak Jadi Pindah ke PSG
53 menit lalu -
LaNyalla Minta Pemda untuk Meringankan Beban Peternak Unggas Mandiri
42 menit lalu -
Ambroncius Nababan Dicokok Polisi, Roy Suryo: Abu Janda Ditindak Tegas juga Dong
58 menit lalu -
Desmond : Komisi III DPR Hati-Hati Pilih Calon Hakim
52 menit lalu -
Terungkap! Sosok yang Bikin Martin Odegaard Mantap Pilih Arsenal
39 menit lalu -
Ela Siti Nuryamah: Dewas LPI Harus Mampu Buka Keran Investasi Baru
57 menit lalu -
Bawa Paket Besar Sabu, Dua Pemuda di Bukittinggi Diringkus Polisi
55 menit lalu -
Duh! Akun YouTube Milik Donald Trump Masih Diblokir
47 menit lalu -
Pasangan Harati Pastikan Ikuti Prosedur Sidang MK
57 menit lalu -
Mason Mount Ungkap Peran Olivier Giroud di Ruang Ganti Chelsea
26 menit lalu -
Berita Duka: Wakil Wali Kota Terpilih Thohari Aziz Meninggal Dunia
41 menit lalu -
Pasien Positif Covid-19 Tembus Satu Juta Orang, Senator Fahira Bilang Begini
21 menit lalu
UU Cipta Kerja Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menunjang Undang-Undang Cipta Kerja terus dibahas. Dengan RPP tersebut kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik dan bisa membantu sektor perekonomian yang saat ini tertekan pandemic, salah satunya pariwisat.
Pengamat Pariwisata Muslim Jayadi menilai, kemudahan berusaha yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker membantu pemulihan sektor pariwisata.
Baca Juga: Garap Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Tim Independen Aspirasi Publik Dibentuk
"Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Karena kemudahan itu, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja," ujar Jayadi, dikutip dari Antara, Minggu (22/11/2020). .
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir
"Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan," katanya.
Selain UMKM dan koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.
Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) UU Cipta Kerja juga diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.