-
Stefano Pioli Akui Atalanta Jadi Momok Menakutkan Bagi Milan
51 menit lalu -
Terus Berkarya, Pameran, dan Mapunia
54 menit lalu -
Ariana Libur Dua Hari Sepekan
53 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Tolak Rp100 Miliar dari Arab Saudi
48 menit lalu -
Erick Thohir Buka-bukaan soal Utang Terbesar di 3 BUMN, Netizen: Sedihnya
44 menit lalu -
PDIP Hadiahi Megawati Buku 'Merawat Pertiwi'
37 menit lalu -
Heboh Lautan Sampah Liar di Tengah Permukiman Warga Kota Bekasi
41 menit lalu -
KLHK: 5,79% Luas Hutan di Kalsel Dipakai untuk Tambang
21 menit lalu -
Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia, Dikebumikan di TPU Selapajang
56 menit lalu -
Lampu Hijau Perusahaan Bisa Vaksinasi Mandiri, Ini 7 Faktanya
36 menit lalu -
Mengapa WHO Akui Madinah Kota Tersehat Dunia? Ini Alasannya
35 menit lalu -
Jakarta Hujan, Jalanan Samping Terminal Bus Priok Terendam
32 menit lalu
UU Baru Soal Pernikahan Beda Agama Picu Ketakutan

NEWDELHI -- Bagi D. Ahmed (35 tahun), seorang penduduk provinsi Uttar Pradesh utara India, tidak mudah meyakinkan keluarganya tiga tahun lalu untuk mengizinkannya menikahi seorang wanita Hindu. Pernikahan itu terjadi dan pasangan itu mengatakan mereka hidup bahagia.
"Awalnya ada keengganan dari keluarga, tapi akhirnya mereka yakin. Kami senang tinggal bersama. Kami tidak pernah menghadapi masalah apa pun," kata Ahmad dilansir dari Anadolu Agency pada Jumat (27/11).
Meskipun pasangan ini tidak menghadapi masalah apa pun dalam pernikahan antaragama, mungkin kisah Ahmed sulit terjadi dalam keadaan politik India saat ini. Beberapa negara bagian India yang diperintah oleh nasionalis Hindu Partai Bharatiya Janta (BJP) sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan undang-undang memeriksa pernikahan antaragama. Tujuannya atas nama mengendalikan perpindahan agama.
Kelompok Sayap kanan Hindu telah menciptakan istilah "cinta jihad", untuk menggambarkan pernikahan seorang gadis Hindu dengan seorang anak laki-laki Muslim. Mereka menuduh anak laki-laki Muslim memikat wanita Hindu dan kemudian membuat mereka memeluk Islam.
Pemerintah provinsi Uttar Pradesh telah mengusulkan undang-undang untuk memeriksa perpindahan agama yang melanggar hukum dan pernikahan beda agama dengan tujuan tunggal untuk mengubah agama seorang gadis.
Bahkan Sebuah hukuman penjara hingga 10 tahun telah ditetapkan untuk pelanggaran itu. Aktivis khawatir undang-undang ini akan merusak karakter sekuler dan pluralistik India yang mana menjadi dasar konstitusinya.
"Di India abad ke-21, seperti yang kami pikir kami sedang membuat terobosan dalam pemberdayaan perempuan, kebebasan pribadi dan benar-benar maju sebagai bangsa dalam pemikiran dan perbuatan, disini muncul undang-undang yang berupaya untuk membatasi hak untuk mencintai," kata aktivis hak asasi Saira Shah Halim.
Halim meminta Mahkamah Agung India menyadari undang-undang yang diusulkan justru mengkriminalisasi cinta daripada kebencian. Ia menyayangkan istilah Jihad Cinta yang menjelekkan minoritas.
Halim mengatakan bahwa kebijakan itu adalah instrumen politik untuk Rashtriya Swayemsevak Sangh (RSS) - sebuah organisasi pelindung kelompok sayap kanan Hindu termasuk partai yang berkuasa - untuk meradikalisasi konstituen intinya. Beberapa negara bagian lain yang diperintah oleh Perdana Menteri Narandra Modi yang dipimpin BJP juga mengusulkan undang-undang serupa.
Negara bagian Madhya Pradesh di India pekan lalu mengatakan akan segera memperkenalkan undang-undang di majelis negara bagian untuk melarang "jihad cinta". Namun para ahli hukum mengatakan undang-undang semacam itu akan ditantang di pengadilan, karena bertentangan dengan dasar konstitusi India.
- Penjelasan Mengapa Pria Muslim Boleh Nikahi Yahudi-Kristen
- Profesor Filsafat Al-Azhar Bantah Larangan Nikah Beda Agama
- Penjelasan Fatwa Larangan Pernikahan Beda Agama di Rusia
- UU Baru Soal Pernikahan Beda Agama Picu Ketakutan
- Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah Beragam