-
Viral Aksi Seru Wanita Ini yang Nonton Film Pakai Outfit Kondangan
53 menit lalu -
3 Faktor Fundamental Mengapa UU Pemilu Perlu Direvisi
55 menit lalu -
Sony Garap VR Controller Generasi Berikutnya untuk PS5
31 menit lalu -
KONI Bali Hapus 'Grade Atlet'
33 menit lalu -
Solskjaer Masih Terus Jaga Komunikasinya dengan Erling Haaland
38 menit lalu -
Adu Antonela Roccuzzo vs Jennifer Bachdim Pose Romantis Bareng Suami, Siapa Menang?
37 menit lalu -
6 Petugas Ronda yang Keroyok Kepsek di Rumah Selingkuhannya Ditangkap Polisi
46 menit lalu -
Semua Pemain Liverpool Sudah Ikhlas Manchester City Juara
36 menit lalu -
Bahas Hubungan Vokalis dan Pianis, Kevin Aprilio Sindir Ayus Sabyan?
55 menit lalu -
Tempat Pelatnas Basket Dinilai Dipakai Gelar IBL
29 menit lalu -
Vaksinasi Mandiri, Erick Thohir: Beli dari Pemerintah dan Dibagi ke Pekerja
54 menit lalu -
SBY Turun Gunung, Darmizal: Apa AHY Lemah?
54 menit lalu
Utang RI Tembus Rp6.075 Triliun, Sri Mulyani: Akibat Covid-19

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai terjadinya peningkatan signifikan terkait posisi utang pemerintah.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah hingga akhir Desember 2020 mencapai 6.074,56 triliun. Dengan begitu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 36,68%.
Baca juga: Waspada! Utang Luar RI Dinilai Mengkhawatirkan
"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Saat ini, Posisi utang tersebut diketahui mengalami kenaikan hingga 27,1% dibanding 2019 yang sebesar Rp4.778 triliun. Tahun 2019 lalu, rasio utang pemerintah terhadap PDB juga lebih rendah, yaitu 29,8 persen.
Baca juga: Utang Luar Negeri RI Dekati Rp6.000 Triliun
Kemenkeu memastikan komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%. Komposisi utang saat ini didominasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).