-
Hasil Sepakbola Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tertinggal 0-1 dari Taiwan U-24
47 menit lalu -
Presiden Jokowi Groundbreaking Hotel Nusantara Bintang 5 di IKN
45 menit lalu -
Jadi Penjahat di The Expendables 4, Iko Uwais Kabarnya Dibayar Miliaran
49 menit lalu -
Lapak Pemulung di Bekasi Kebakaran, Asap Hitam Membumbung
55 menit lalu -
Viral Atlet Futsal Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi, Kadispora: Sudah Disanksi
53 menit lalu -
Jurgen Klopp Merendah soal Peluang Liverpool Tembus Final Liga Europa 2023-2024
55 menit lalu -
Hasto Ungkap Alasan PDIP Fokus Isu Kedaulatan Pangan di Rakernas IV
50 menit lalu -
Cerita 'keajaiban, ketangguhan' tanaman Indonesia yang jadi koleksi institusi seni botani terbesar dunia
41 menit lalu -
Intip Keseruan Susi Pudjiastuti Nostalgia ke Pelelangan Ikan
57 menit lalu -
Tidak Ada Rekaman CCTV, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Siswi SD Dicolok di Gresik
37 menit lalu -
Timnas U-24 Indonesia vs Taiwan: Laga Penentu Nasib Garuda Muda
38 menit lalu -
Kejar Sendal Terjatuh ke Kali Ciliwung, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam
45 menit lalu
Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memanggil dua orang saksi dari PT Waskita Karya, pada Kamis 25 Mei 2023.
Pemanggilan itu dilakukan guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun saksi yang dipanggil ialah S selaku SVP Infra 2 periode 2019-2021 pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan N selaku Change dan Claim Management PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pisat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, tim jaksa penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum.