-
BI Prediksi Suku Bunga The Fed Bakal Naik pada Awal November 2023
51 menit lalu -
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Pemkot Surakarta Ganti Strategi
54 menit lalu -
Omzet Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang Anjlok Gegara Harga Mahal
54 menit lalu -
Kemendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Secara Nasional
55 menit lalu -
KIM Medokan Ayu Tetap Berkarya Menyebar Informasi Positif Tanpa Pamrih
57 menit lalu -
Ini Dugaan Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital BSD Tangsel
54 menit lalu -
KPK Cecar Kabiro Humas MA Sobandi soal Pihak yang Menemui Hasbi Hasan
54 menit lalu -
Sejarah Ditemukannya Minyak Bumi di Arab Saudi
59 menit lalu -
Erick Thohir: Srikandi BUMN Ingin Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
26 menit lalu -
Kunjungi Pasar Induk Cianjur, Anies Jadi Tempat Curhat Warga
20 menit lalu -
Link Live Streaming Hai Phong vs PSM Makassar di AFC Cup 2023-2024, Klik di Sini!
20 menit lalu -
Asian Games 2022: Siapa Bisa Menghentikan China jadi Juara Umum?
53 menit lalu
Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kemensos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos),
BACA JUGA:
"Benar, ada kegiatan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menetapkam enam tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.
BACA JUGA:
Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023.