-
5 Pemain Kesayangan Bernardo Tavares yang Layak Diandalkan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Nomor 1 Winger Andalan PSM Makassar
58 menit lalu -
Sepanjang Januari 2023, Sebanyak 15 Bencana Melanda Kabupaten Sukabumi
52 menit lalu -
Cedera Parah, Lerby Eliandry Bakal Absen Bela Bali United hingga Akhir Musim
44 menit lalu -
Heboh Transmart Milik CT Sepi dan Tutup, Begini Pengakuan Manajemen
50 menit lalu -
Cek Harga Tiket Persija Jakarta Vs RANS Nusantara, Ada Witan Sulaeman dan Hadiah Sepeda
44 menit lalu -
Marak Isu Penculikan Anak, Lihat Apa yang Dilakukan Polres Bantul
42 menit lalu -
Ada Info PPPK Model Baru, Honorer Heboh, Hasil Rakor KemenPAN-RB & Asosiasi Pemda?
57 menit lalu -
Pertanda Marselino Ferdinan Gabung Klub Liga Belgia KMSK Deinze, Main Bareng Ilhan Fandi!
56 menit lalu -
Kejakgung: Menkominfo Kuasa Anggaran Proyek BTS 4G BAKTI
53 menit lalu -
Prediksi: Real Madrid vs Valencia
47 menit lalu -
Andhika Pratama Kini Dikenal sebagai Komedian, Begini Kelakuannya Jika di Rumah
52 menit lalu -
Guru Spiritual India Divonis Seumur Hidup Atas Perkosaan Pengikutnya
45 menit lalu
0
Usulan UMK Tabanan 2023 Rp 2,8 Juta

TABANAN,
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 6,84 persen. Hasil dari kesepakatan dewan pengupah, Senin (28/11), UMK disepakati naik Rp 2.824.613. Sebelumnya UMK 2022 Rp 2.643.778. Dengan kenaikan 6,84 persen, maka UMK di Tabanan menjadi Rp 2.824.613 atau naik sebesar Rp 180.834.
"Jumlah ini sudah sepakat dan diusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan," ungkap Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan I Ketut Budiarsana.
Hal ini, lanjut Budiarsana, sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupah yang dilakukan Senin (28/11). Menurutnya UMK dipertimbangkan naik berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan UMK di Tahun 2023. Dari data itu didapat angka inflasi September 2021-September 2022 Provinsi Bali sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di Tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Selain itu, kata Budiarsana, UMK dipertimbangkan naik hasil penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Tahun 2023. Bahkan yang paling penting UMK dipertimbangkan naik, pekerja hanya bisa menikmati UMK ini dalam setahun, ditambah pula sekarang harga BBM sudah naik tahun 2023 akan resesi.
"Kalau tidak diperjuangkan naik, bagaimana bisa menikmati UMK itu, meskipun saat ini ada stimulus Rp 600 ribu untuk pekerja itu pun hanya bisa dinikmati yang masuk BPJS, di luaran itu masih banyak tidak bisa mendapatkan stimulus. Itu pertimbangan kami mengusulkan untuk naik," bebernya.
Dia pun berharap meskipun UMK di tahun 2023 diusulkan naik, para pekerja ke depan dilindungi keberlangsungan kerjanya. "UMK ini hanya jaring pengaman saja, yang terpenting mereka harus dilindungi keberlangsungan kerjanya," pinta Budiarsana. *des
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 6,84 persen. Hasil dari kesepakatan dewan pengupah, Senin (28/11), UMK disepakati naik Rp 2.824.613. Sebelumnya UMK 2022 Rp 2.643.778. Dengan kenaikan 6,84 persen, maka UMK di Tabanan menjadi Rp 2.824.613 atau naik sebesar Rp 180.834.
"Jumlah ini sudah sepakat dan diusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan," ungkap Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan I Ketut Budiarsana.
Hal ini, lanjut Budiarsana, sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupah yang dilakukan Senin (28/11). Menurutnya UMK dipertimbangkan naik berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan UMK di Tahun 2023. Dari data itu didapat angka inflasi September 2021-September 2022 Provinsi Bali sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di Tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Selain itu, kata Budiarsana, UMK dipertimbangkan naik hasil penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Tahun 2023. Bahkan yang paling penting UMK dipertimbangkan naik, pekerja hanya bisa menikmati UMK ini dalam setahun, ditambah pula sekarang harga BBM sudah naik tahun 2023 akan resesi.
"Kalau tidak diperjuangkan naik, bagaimana bisa menikmati UMK itu, meskipun saat ini ada stimulus Rp 600 ribu untuk pekerja itu pun hanya bisa dinikmati yang masuk BPJS, di luaran itu masih banyak tidak bisa mendapatkan stimulus. Itu pertimbangan kami mengusulkan untuk naik," bebernya.
Dia pun berharap meskipun UMK di tahun 2023 diusulkan naik, para pekerja ke depan dilindungi keberlangsungan kerjanya. "UMK ini hanya jaring pengaman saja, yang terpenting mereka harus dilindungi keberlangsungan kerjanya," pinta Budiarsana. *des
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali