-
Ini Aturan Main Operasinal Hiburan Malam Selama Ramadhan
20 menit lalu -
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023
20 menit lalu -
Pemuda di Sampang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Bawa Narkoba
58 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Kejutan, Putri Kusuma Wardani Singkirkan Pusarla Sindhu di 16 Besar!
41 menit lalu -
Vakum 3 Tahun, Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Hadir Mengobati Kerinduan Warga
30 menit lalu -
Jadwal Timnas Indonesia vs Burundi di FIFA Matchday Maret 2023: Bertemu 2 Kali, Siapa Menang?
22 menit lalu -
5 Fakta Ayah David Ozora Cabut Pemberian Maaf untuk Mario Dandy, Ini Alasannya
30 menit lalu -
Kisah Penganut Non Muslim di Sri Lanka yang Ikut Puasa untuk Menangkal Rasisme
28 menit lalu -
Cerita Kiai Badrudin Trenggalek Lawan Penjajah dengan Jagung, Pasir dan Garam
21 menit lalu -
5 Jenderal Pemiliki Brevet Kavaleri Marinir, Simbol Spesialisasi Kesenjataan Pasukan Hantu Laut
28 menit lalu -
Panglima Angkatan Laut Belanda Batal Hadiri Pelantikan Sultan Hamengku Buwono IX, Ternyata Nazi Sudah Duduki Negaranya
29 menit lalu -
Alex Marquez Akui Sangat Termotivasi Jelang MotoGP Portugal 2023, Tampil Menggila?
29 menit lalu
Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023

JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bharada E akan divonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda duplik pada hari ini, Kamis (2/2/2023).
"Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata hakim di persidangan.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik
Sidang Bharada E beragendakan duplik digelar sejak pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Selain Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya.
Dalam persidangan, Bharada E terlihat memakai kemeja warna hitam dan celana panjang warna coklat. Salah satu poin inti dari duplik Bharada E meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas.
BACA JUGA:5 Fakta Bharada E Anggap Kejujurannya Tidak Dihargai, Begini Jawaban JPU