-
Menlu Paparkan 2.948 WNI di Luar Negeri Positif Covid
57 menit lalu -
Kasus Covid Nyaris 1 Juta, Jokowi Bilang Krisis Terkendali
52 menit lalu -
Ngeluh Penghasilan Turun akibat Covid-19, Pengusaha Warteg Ngadu ke Kemenkop
45 menit lalu -
AS Bakal Terbitkan Uang USD20 Gambar Tubman, Aktivis Wanita Kulit Hitam
56 menit lalu -
Nostalgia Hari Ini: Aksi Socrates Pukau Suporter Indonesia di SUGBK
54 menit lalu -
Mengaku Terlilit Hutang, Suami Pinjam Rp450 Juta ke Istrinya untuk Menikah Lagi
42 menit lalu -
Danny Drinkwater Sindir Frank Lampard di Instagram?
35 menit lalu -
Kalita Hadirkan Peralatan Kopi Edisi Spesial Ghibli!
38 menit lalu -
Guardiola Yakin Sergio Aguero Masih Bisa Jadi Andalan Man City
53 menit lalu -
5 Penyerang asal Belanda Paling Tajam di Pentas Liga Inggris, Sensasi 144 Gol Robin van Persie
46 menit lalu -
Cerita Evan Dimas: Secuil Kekecewaan di SEA Games 2019 dan Mimpi yang Masih Dikejar
51 menit lalu -
Mukroni mengklarifikasi isu beredar yang menyatakan 20 ribu warteg telah gulung tikar.
48 menit lalu
Usai Pembunuhan Guru, Masjid Pantin di Paris Tetap Ditutup

PARIS -- Pengadilan Administrasi Tertinggi Prancis mengonfirmasi penutupan Masjid Agung Pantin selama enam bulan. Penutupan dilakukan setelah masjid tersebut mempublikasikan video yang mengecam guru sejarah Samuel Paty karena menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelasnya.
Keputusan ini menyusul permintaan Kementerian Dalam Negeri yang melayangkan surat penutupan Masjid Pantin. Federasi Muslim Pantin selaku mengelola masjid Pantin, mengajukan banding ke pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Oktober setelah diperintahkan untuk ditutup selama enam bulan. Presiden organisasi tersebut, Muhammed Henniche pada Senin (23/11) memohon agar sanksi dikurangi.
Namun dalam sebuah pernyataan, Dewan Negara menyatakan kembali menegaskan penutupan masjid. Dilansir di RFI, Kamis (26/11), hakim ketua mengkritik video yang dipublikasikan di halaman Facebook Masjid Agung Pantin pada 9 Oktober.
Di dalamnya, ayah seorang siswa dari sekolah dasar di Conflans-Sainte-Honorine, barat laut Paris, mengungkapkan kemarahan terhadap guru sejarah Samuel Paty yang mengajar materi kebebasan berekspresi dengan menunjukkan kartun Nabi Muhammad. Menurut Hakim Pengadilan, ucapannya dalam video tersebut dapat memprovokasi kekerasan, kebencian, dan diskriminasi.
Pasal L227-1 Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Prancis, membenarkan penutupan situs keagamaan. Satu pekan setelah video tersebut diposting, peristiwa pemenggalan terjadi. Guru Paty dibunuh di dekat sekolah.
Hakim menuduh imam masjid terlibat dalam kegiatan radikal di wilayah Paris Raya. Dan mengatakan imam masjid dilatih di sebuah lembaga fundamentalis di Yaman dan khutbahnya disiarkan di situs yang diketahui menerbitkan fatwa Salafi dari para syekh Saudi.
Masjid tersebut juga dituduh sebagai tempat berkumpulnya individu dengan ide-ide radikal. Sehingga Hakim mengatakan, Federasi Muslim Pantin dapat meminta masjid tersebut dibuka kembali dengan syarat ketika telah mengambil langkah-langkah yang bertujuan mencegah pengulangan disfungsi yang dicatat.
Berita Terkait- Menteri Perdagangan: Prancis dan Muslim Melawan Ekstremis
- Tokoh Lintas Agama Kecam Georgia Kecam Islamofobia Prancis
- Menteri Pakistan Kecam Perlakuan Prancis pada Warga Muslim
- Pegawai KKP Bekerja Seperti Biasa Layani Masyarakat
- Pemerintah NTT Segera Bangun Pabrik Pakan Ternak