-
5 Fakta Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Polri Baru yang Merupakan Jenderal Keturunan Raja
56 menit lalu -
Kecewa Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20 2023, Akmal Marhali: Mereka yang Bikin Batal Harus Bertanggung Jawab!
39 menit lalu -
Komentari Gagalnya Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stefano Lilipaly: Tambah Lucu
51 menit lalu -
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekalongan, Tegal, hingga Batang, 30 Maret 2023
55 menit lalu -
5 Fakta Menara Saidah Viral Menyala Merah, Dulu Perkantoran Mewah
49 menit lalu -
Bakti Sosial Terapi Sengat Lebah
41 menit lalu -
Coach Gilbert Ungkap Biang Kerok Kekalahan Beruntun PSIS Semarang, Hmmm
35 menit lalu -
Dua Gempa Bumi hingga M4,9 Guncang NTB Jelang Sahur
48 menit lalu -
Pelantikan Kedua Kalinya Sultan Hamengku Buwono IX Dilakukan Panglima Jepang
59 menit lalu -
FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia Saat Stadion Manahan Sudah Siap
35 menit lalu -
Simak Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banyumas Raya, Kamis 30 Maret 2023
45 menit lalu -
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Magelang Raya Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023
40 menit lalu
Usai Diundangkan, Puan Minta Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

- Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. Ia pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.
"Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual," kata Puan, Kamis (12/5/2022).
UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.
"Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
"Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban," sebut Puan.
Nantinya, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus," ujarya.
"Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan," kata Puan.
Mantan Menko PMK itu pun meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.
"Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas," ujarnya.
Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif menyosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.
"Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya," imbau Puan.**BS**
Artikel Usai Diundangkan, Puan Minta Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS pertama kali tampil pada INFOJAMBI.COM.