-
'Jabatan Gubernur Tidak Banyak Berfungsi, Tidak Banyak Berguna'
41 menit lalu -
Wagub Jabar Dukung Masa Kerja Kades Jadi Sembilan Tahun
58 menit lalu -
Prediksi: Chelsea vs Fulham
50 menit lalu -
Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi yang Tabrak Rekannya hingga Tewas ke Polda
48 menit lalu -
Pengedar 276 Kg Sabu di Pekanbaru Menggunakan Modus Bawa Kelapa
58 menit lalu -
Sosok Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo di Mata Keluarga
23 menit lalu -
KPK Rekrut 50 CPNS Tenaga Keuangan, Apa Targetnya
23 menit lalu -
Pamela Safitri Tampil Menggoda Pakai Dress Mini Ketat, Netizen: Emang Top Tanpa Tanding!
22 menit lalu -
Persebaya vs Borneo FC: Aji Santoso Punya Cara Jitu Menjinakkan Pesut Etam, Seru Nih!
55 menit lalu -
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kelapa Gading, Damkar Bantu Evakuasi
18 menit lalu
UMP Jambi 2023 Resmi Naik 9,04% Jadi Rp2.943.000
JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi 2023 resmi naik 9,04% menjadi Rp2.943.000 juta atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022 yang di angka Rp2.699.000.
"Angka kenaikan 9,04% ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari di Jambi yang dikutip Antara. Sabtu (26/11/2022).
Dia mengatakan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi.
BACA JUGA:Sah! UMP Sulawesi Utara 2023 Jadi Rp3.485.000, Naik 5,2%
"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244 ribu atau 9,04% dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.
Adapun pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
"Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," jelasnya.