-
Hasil Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sempat Tertinggal, Bintang Timur Surabaya Comeback Sikat Kancil WHW 4-3!
55 menit lalu -
Ada Aturan Baru di Cabor Sepakbola SEA Games 2023, Indra Sjafri Harus Putar Otak Siapkan Timnas Indonesia U-23
52 menit lalu -
Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Investasi Rp 104,4 Triliun & 100 Ribu Tenaga Kerja
52 menit lalu -
2 Dekade Absen, Ford Kembali ke F1 Bersama Red Bull
49 menit lalu -
Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Cs Ucapkan Terima Kasih untuk Iriana Jokowi dan Prabowo
48 menit lalu -
Paulo Victor Digadang-gadang Pulih Saat Persebaya Hadapi PSIS
54 menit lalu -
Ingat! Penjual Beras Bulog di Atas Harga Rp9.400/Kg Bakal Kena Sanksi
49 menit lalu -
Harga Minyak Dunia Diprediksi Turun, Apa Pemicunya?
42 menit lalu -
Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan
51 menit lalu -
Rodri: Man City Tak Perlu Pikirkan Performa Klub Lain
59 menit lalu -
Moeldoko: Festival Cap Go Meh Singkawang Harus menjadi Perhatian Dunia Internasional
33 menit lalu -
GDPS Umumkan Barang Temuan Penumpang di Kabin Pesawat Selama 2022, Jumlahnya, Wow!
18 menit lalu
0
UMK Denpasar Naik 8 Persen, Jadi Rp 3.027.160,08 Per Bulan

Dikatakannya, rapat pembahasan UMK ini sudah dilaksanakan pada 28 November 2022 lalu. Dari sidang pleno yang diikuti Dewan Pengupahan yakni dari unsur pekerja, akademisi, perwakilan pengusaha, dan OPD terkait direkomendasikan UMK naik 8 persen.
Nantinya, rekomendasi ini akan disampaikan ke Walikota Denpasar untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Bali. Penetapan UMK ini akan dilakukan Gubernur Bali paling lambat pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
"Hanya saja dalam sidang kemarin dari Apindo tidak mau tanda tangan karena instruksi pusat. Namun untuk sidang berjalan lancar," ucap Sarjana.
Ditambahkannya, rekomendasi UMK ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas TKSK Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, mengatakan rekomendasi ini adalah hasil dari pembahasan dan kajian yang dilakukan beberapa kali oleh dewan pengupahan hingga akhirnya dilakukan finalisasi.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya adalah inflasi dan terkait resesi yang kemungkinan terjadi pada 2023 mendatang. Terkait tidak ikutnya Apindo dalam penandatanganan rekomendasi UMK ini, Jimmy menyatakan menghormati keputusan Apindo tersebut.
Apalagi menurutnya saat ini Apindo sedang mengajukan uji materi ke MA terkait Permenaker 18/2022 tersebut. "Mungkin Apindo punya pandangan berbeda dengan materi itu. Tapi kami di daerah tetap jalan dan berproses," katanya.
Besaran UMK Denpasar untuk 2022 yakni sebesar Rp 2.802.926. UMK tahun 2022 ini naik 1,17 persen atau sebesar Rp 32.625,85 dari tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300.
Besaran UMK ini masih sama dengan tahun 2020 karena pada 2021 memang tak ada kenaikan untuk upah minimum di Bali dikarenakan dampak pandemi Covid-19. *mis
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali