-
Jadwal Kegiatan Pesta Kesenian Bali PKB XLIV 2022, Rabu, 6 Juli 2022
58 menit lalu -
Dana Desa Tahun 2022 Naik 4,88%
18 menit lalu -
Boni Hargens: Pilpres 2024 Diwarnai Politik Identitas Agama
53 menit lalu -
Bupati Mahayastra Rasakan Tantangan Berat Bangun TPS3R
44 menit lalu -
Tiga Pejabat Pemenang Lelang Terbuka di Tabanan Dilantik
28 menit lalu -
Bulan Juni, Retribusi Pariwisata Capai Miliaran Rupiah
19 menit lalu -
Potensi Ekonomi Kreatif Bisa Berbasis dari Pengetahuan Tradisional
55 menit lalu -
Warga Meninggal Dibayari Rp 300 Juta
33 menit lalu -
Apriyani/Fadia Jadi Monster Pembunuh Ganda Putri Dunia
16 menit lalu -
Cek Harga Tiket Kledung Park, Destinasi Menawan di Temanggung
23 menit lalu -
Ampuh! Ini 5 Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan Kulit Wajah
13 menit lalu -
Jokowi Kunjungi Rusia & Ukraina, Kepuasan Masyarakat Bisa Naik
33 menit lalu
TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah, Kata BKN

GenPI.co - Penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima di Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.
Dia mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.
Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka," jelasnya.
Adapun untuk anggota TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota tersebut diperbolehkan.
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi.
Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.
Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.
Menurutnya, MK telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.
"Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini: