-
PKS: Perjanjian Antara Prabowo dan Anies Hanya Berlaku untuk Pilpres 2019
48 menit lalu -
Sikat Sindikat Mafia Pekerja Migran Jadi Resolusi BP2MI di 2023
54 menit lalu -
Tangcity Music Fest 2023 Hadirkan Rizky Febian Hingga Ziva Magnolya
31 menit lalu -
Canggih, AI Bakal Siap Bantu Dokter
47 menit lalu -
Mengenal Teknologi Wolbachia, Cara Dinkes Bali Menangani DBD, Canggih
46 menit lalu -
Marak Hoaks Penculikan Anak, DPRD Surabaya Minta Dispendik Bertindak
51 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Beri Hadrah untuk Majelis Taklim di Jaksel
43 menit lalu -
Kolonel Laut (E) Tri Harsono Jadi Dansatsiber TNI, Siapa Dia?
59 menit lalu -
Komisi IV dan Kasi Kemas Petakan Masalah Penyaluran Bantuan untuk Warga
48 menit lalu -
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
34 menit lalu -
Hary Tanoe Kobarkan Optimisme untuk Kader: Perindo Harus Jadi Partai Besar
41 menit lalu -
Sebaran 273 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi
36 menit lalu
0
Tindaklanjuti SE Menpan RB, Bangli Petakan PTT dan Pegawai Kontrak

Pemetaan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB terbaru No : B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli I Made Mahendra Putra mengatakan, pihaknya telah menerima SE Menpan RB tersebut. Dasar pemetaan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK hingga tanggal 23 November 2023.
Menurut Mahendra Putra, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh Kepala OPD pada Kamis (4/8).
Disetiap OPD diminta memetakan pegawai Non ASN di masing-masing instansinya, dengan melampirkan berbagai persyaratan teknis pemetaan. Ketentuan pemetaan pegawai non ASN meliputi berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; Mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, yakni diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Selain itu, telah bekerja paling singkat 1 tahun tanggal 31 Desember 2021, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, seperti SK, surat perintah untuk membayar gaji (SPUM) dan lainnya," jelasnya. Proses pemetaan diberikan waktu selama selama 14 hari.
Kata pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini, hasil pemetaan tersebut, selanjutnya akan disampaikan pada Menpan RB untuk dilakukan verifikasi. "Saat ini total jumlah PTT di Bangli sebanyak 1537 orang, yang mana 50 persen lebih ada berada di Dinas Pendidikan dan sisanya ada di OPD lain. Sedangkan untuk kontrak masih kami tunggu data dari OPD," sebutnya. Ditambahkan pula, berdasarkan hasil pemetaan ini untuk ancuan dibukanya formasi PPPK maupun CPNS. Pementaan yang dilakukan juga untuk mengklasifikasi pendidikan para PTT ini. *esa.
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali