-
Pengawal Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Reza Indragiri Sampaikan Analisis Begini
51 menit lalu -
Sedang Asyik Berpesta, Pemuda di Taliabu Tewas Ditikam
52 menit lalu -
Ketika Kamu Meraih Kesuksesan di Tempat Kerja, Coba Rayakan dengan 3 Cara
48 menit lalu -
Pembalap Binaan AHM Berhasil Mengunci Gelar Juara TTC 2023
43 menit lalu -
Kota Bandung Memasuki Musim Pancaroba, Begini Saran Dokter Menjaga Kesehatan Tubuh
48 menit lalu -
Jadi Pembicara di Sekolah Pergerakan Nasional PMII, Cak Imin Berpesan Hal ini
28 menit lalu -
Bule Inggris Tampar Polisi Bali Dideportasi, Cekal Masuk Indonesia 6 Bulan
46 menit lalu -
Gabung PSI, Kaesang Sebut Pak Jokowi Merestui, Tetapi Mas Gibran Belum Menjawab
35 menit lalu -
Prosesi Mappesabbi Sambut Anies di Istana Kedatuan Luwu, Bikin Terharu
31 menit lalu -
Mardiono Berikan Bantuan 10 Unit Motor Untuk Kader PPP di Aceh
25 menit lalu -
Alasan Mengapa Riwayat Pesanan di Gojek Tidak Bisa Dihapus
16 menit lalu -
Harapan Besar Kiai dan Santri Pasuruan kepada Ganjar, Semoga Amanah
9 menit lalu
Tim Pencegah Hoaks Kapolri Dinilai Diperlukan pada Pemilu 2024
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencegah Hoaks di Pemilu 2024. Tim tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya polarisasi.
"Perlu dong (dibentuk tim pencegah hoaks). Kita kan mendulang aksi bentuk dengan polarisasi dan lain-lain. Itu salah satunya karena kita abai terhadap media sosial. Bentuknya hoaks, polatisasi SARA karena fitnah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (29/5/2023).
Bagja mengatakan, dampak hoaks bukan hanya kepada capres, tetapi juga pada partai politik. Padahal untuk maju sebagai capres, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh KPU.
Namun jika informasi mengenai catatan hukum, Bagja menilai, hal tersebut tidak masalah.
Karena itu, fitnah terhadap yang bersangkutan (capres) itu akan membuat fitnah yang sangat besar. Terhadap parpol juga demikian. "Misal ini demikian ideologinya bukan Pancasila, wah bahaya itu. Nge-wording parpol ideologinya bukan Pancila, masalah besar. Dia harus buktikan," ujarnya.
Dia mengingatkan, pihak yang memproduksi maupun menyebar hoaks terancam hukuman pidana.
"Pidana kalau itu, pidana. Tapi kita harus sampaikan ke masyarakat supaya berhati-hati. Jangan sampai kena pidana yang banyak. Kita juga enggak seneng orang kena pidana kok," tutupnya.