-
Sejak Awal 2023, Sebanyak 1.726 Kejadian Bencana Landa Indonesia
51 menit lalu -
5 Berita Terpopuler: Bripka Andry Sudah Keterlaluan, 7 Anggota Masuk Patsus, Mahfud MD Bereaksi Keras
53 menit lalu -
Startup NUXCLE raih Best of The Best Program NextDev Tekkomsel tahun ke-8
55 menit lalu -
Jadwal Semifinal Singapore Open 2023: Ada Anthony Ginting vs Kunlavut Vitidsarn, Live di iNews!
49 menit lalu -
Waskita Karya-WIKA Diduga Poles Laporan Keuangan, Cek 6 Faktanya
57 menit lalu -
Dugaan Setor Uang, 8 Anggota Brimob Polda Riau Ditahan
41 menit lalu -
Harga Emas Berjangka Tergelincir Diserang Aksi Ambil Untung
36 menit lalu -
AHY Masuk Daftar Cawapres Ganjar, Syarief Hasan Teringat Omongan Sekjen PDIP Soal Ini
36 menit lalu -
Dalam Sehari, Rusia Bantai Seribu Tentara dan Puluhan Tank Ukraina
34 menit lalu -
Jelang Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban Peternak hingga Pedagang di Bogor Dicek
13 menit lalu -
Kisah Jenderal TNI AD Soegito Punya Impian Jadi Satuan Elite, Harus Kandas di Tengah Jalan karena Malaria
20 menit lalu -
5 Fakta Guru Hamili Siswi di Tangsel, Pelaku Beri Korban Rp3 Juta Suruh Aborsi
19 menit lalu
0
THR 2023 Cair H-10 Idul Fitri bagi ASN dan Pensiunan

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menuturkan pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya. *ant
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali