-
Septian David Maulana Setuju Liga 1 2020 Dianggap Berakhir Saja
52 menit lalu -
Bali United dan Persipura Tak Dapat Prioritas Vaksin Meski Main di Asia?
33 menit lalu -
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Netizen: Emak-Emak Enggak Bisa Ngebakso
56 menit lalu -
Lionel Messi Resmi Disanksi Larangan Main Dua Kali untuk Barcelona
53 menit lalu -
Chiellini Ungkap Kekhawatiran Jelang Juventus vs Napoli
44 menit lalu -
Miliarder Bill Gates Diam-diam Jadi Pemilik Lahan Pertanian Terbesar di AS
52 menit lalu -
Kondisi Politik Demokrasi Malaysia Keruh di Tengah Tantangan Menghadapi Pandemi Covid-19
42 menit lalu -
Takut Pulang Karena Covid-19, Seorang Lelaki Nginap 3 Bulan di Bandara
50 menit lalu -
Lenovo Pimpin Penjualan PC Global di 2020
34 menit lalu -
Komisi II Bentuk Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak
57 menit lalu -
Ada Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan
32 menit lalu -
Bank Syariah Indonesia Diharapkan Bisa Memfasilitasi Seluruh Kebutuhan Pelaku Industri
47 menit lalu
Tersangka Pedofil di Padang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Covesia.com - Tindakan bejat yang dilakukan tersangka AR (50) yang mengakibatkan dampak buruk kepada korbannya yang masih berusia 12 tahun patut mendapat hukuman berat. Pasalnya, korban yang masih belia di Padang itu menderita kanker rektum stadium 4 dan divonis sulit untuk disembuhkan.
Polisi pun hingga saat ini masih memburu tersangka dan memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Baca: Pelaku Kabur, Polisi Dinilai Lalai Tangani Kasus Pedofil di Padang
Pejabat Sementara Kanit PPA Reskrim Polresta Padang, Aipda Edritofia mengatakan atas tindakannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tindakan pelaku tidak cuma sekali namun dilakukan lebih dari 10 kali," ungkapnya kepada Covesia.com, Kamis (28/11/2019).
Baca: Psikolog: Pelaku Pedofil di Padang Diduga Alami Amygdala
Dia menyebutkan, pelaku diketahui telah melakukan tindakan bejatnya dari Agustus 2018 hingga April 2019.
Dari hasil visum di RS Bhayangkara, sebutnya, tindakan tersangka telah mengakibatkan penyakit kepada korban hingga menderita kanker stadium 4.
Baca juga: Belum Tertangkap, AR Tersangka Pedofilia di Padang Masuk DPO Polisi
Dia menambahkan, sejak pihak keluarga membuat laporan ke Polres, pihaknya sudah melakukan serangkain peneylidikan dan penyidikan terhadap kasus itu.
"Setelah merima laporan, kami melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, lalu memeriksa saksi dari orang tua, dan 2 orang lainnya," katanya.
Pada bulan September 2019, katanya, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, lalu memburu tersangka pelaku. Namun, pelaku lebih dulu melarikan diri dan membawa serta lima anak dan istrinya.
Polres Padang telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke masing-masing Polres di Sumbar, terhadap tersangka AR sejak Rabu (27/11/2019) kemarin.
(dnq/rdk)