-
Ini Aturan Main Operasinal Hiburan Malam Selama Ramadhan
44 menit lalu -
Alex Marquez Akui Sangat Termotivasi Jelang MotoGP Portugal 2023, Tampil Menggila?
53 menit lalu -
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023
44 menit lalu -
Vakum 3 Tahun, Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Hadir Mengobati Kerinduan Warga
54 menit lalu -
Jadwal Timnas Indonesia vs Burundi di FIFA Matchday Maret 2023: Bertemu 2 Kali, Siapa Menang?
46 menit lalu -
Cerita Kiai Badrudin Trenggalek Lawan Penjajah dengan Jagung, Pasir dan Garam
45 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Menangi Duel Sengit 67 Menit, Gregoria Mariska Tunjung Genggam Tiket Perempatfinal
32 menit lalu -
5 Fakta Ayah David Ozora Cabut Pemberian Maaf untuk Mario Dandy, Ini Alasannya
54 menit lalu -
Panglima Angkatan Laut Belanda Batal Hadiri Pelantikan Sultan Hamengku Buwono IX, Ternyata Nazi Sudah Duduki Negaranya
53 menit lalu -
Kisah Penganut Non Muslim di Sri Lanka yang Ikut Puasa untuk Menangkal Rasisme
52 menit lalu -
Terkesan dengan Kemegahan JIS, Jordi Amat: Akan Menyenangkan jika Timnas Indonesia Main di Sini
53 menit lalu -
5 Jenderal Pemiliki Brevet Kavaleri Marinir, Simbol Spesialisasi Kesenjataan Pasukan Hantu Laut
52 menit lalu
Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk Pacar Mario Dandy
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan upaya damai dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, khususnya untuk pacar Mario Dandy Satrio (MDS), AG. Hal itu lantaran AG merupakan pelaku yang masih di bawah umur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah damai dilakukan lantaran menjadi perintah Undang-Undang. Lalu alasan lainnya yaitu untuk menjaga masa depan dari pada anak yang berkonflik hukum itu.
"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Meski demikian, upaya damai ini hanya bisa terjadi jika ada pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Sehingga, jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.
"Di versi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," jelas dia.
Berbeda dengan AG, Kejagung justru memastikan dua pelaku lainnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas harus ditindak tegas. Hal itu lantaran perbuatan mereka sangat keji dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.