-
Ada Peluang Lionel Messi Bertahan di Barcelona
42 menit lalu -
7 Tahun Tak Makan Nasi, Adu Seksi Maria Vania dan Kartika Berliana saat Pakai Sport Bra
55 menit lalu -
Hasil dan Klasemen Liga Inggris : Manchester City Semakin Jauhi MU
40 menit lalu -
Pirlo: Instruksi Cristiano Ronaldo Tak Dipahami Pemain Juventus
22 menit lalu -
Cek Rincian Harga Emas Antam pada 28 Februari 2021
45 menit lalu -
Juventus Tertahan di Verona, Andrea Pirlo Salahkan Pemain Muda
31 menit lalu -
Awas! Bocah Tewas Akibat Main Game Online, Simak Selengkapnya di iNews Siang Minggu Pukul 11.00 WIB
56 menit lalu -
Cerita 2 Putri Penguasa Dubai yang Disekap Ayahnya, Putri Latifa: Inggris Harus Usut Penculikan Kaka Saya
59 menit lalu -
Wanita Pengendara Scoopy Tewas Ditabrak Truk
56 menit lalu -
KPK Tahan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp 5,4 Miliar
57 menit lalu -
Efek Benzodiazepin, Narkoba yang Dikonsumsi Millen Cyrus
57 menit lalu -
Jadwal Pertandingan MPL ID Season 7, Minggu 28 Februari 2021: Kans Alter Ego Kembali Menang
40 menit lalu
0
Terjerat Narkoba, Selebgram Syiva Angel Ditangkap di Kuta

Selebgram dengan nama akun IG Syivangel yang diikuti 74,3 ribu ini ditangkap bersama tiga orang lainnya, Jhoky, 24, Ravee, 21, dan Allyssa, 20.
Dari tangan keempatnya polisi menyita barang bukti narkoba jenis baru, yakni P-Flouro Fori sebanyak 4 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram. Selebgram Syiv Angel bersama tiga orang temannya itu datang dari Jakarta ke Bali untuk berlibur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat disergap polisi mereka sedang mengonsumsi narkoba.
"Narkoba yang mereka gunakan ini efeknya jauh lebih berbahaya dari ekstasi. Narkoba P-Flouro Fori ini baru pertama kali diungkap oleh Polresta Denpasar. Ini narkoba jenis baru," ungkap Kombes Jansen.
Hasil pemeriksaan sementara,Syiva bersama tiga orang rekannya adalah pengguna golongan pecandu. Asal usul barang bukti yang diamankan masih dilakukan pendalaman. Keempatnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ini sangat disayangkan. Seharusnya tersangka ini (Syiva) jadi duta untuk perang terhadap narkoba. Malah dia mengguanakan narkoba. Mudah-mudahan engan proses hukum ini pelaku tobat," tandasnya.*pol
Dari tangan keempatnya polisi menyita barang bukti narkoba jenis baru, yakni P-Flouro Fori sebanyak 4 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram. Selebgram Syiv Angel bersama tiga orang temannya itu datang dari Jakarta ke Bali untuk berlibur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat disergap polisi mereka sedang mengonsumsi narkoba.
"Narkoba yang mereka gunakan ini efeknya jauh lebih berbahaya dari ekstasi. Narkoba P-Flouro Fori ini baru pertama kali diungkap oleh Polresta Denpasar. Ini narkoba jenis baru," ungkap Kombes Jansen.
Hasil pemeriksaan sementara,Syiva bersama tiga orang rekannya adalah pengguna golongan pecandu. Asal usul barang bukti yang diamankan masih dilakukan pendalaman. Keempatnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ini sangat disayangkan. Seharusnya tersangka ini (Syiva) jadi duta untuk perang terhadap narkoba. Malah dia mengguanakan narkoba. Mudah-mudahan engan proses hukum ini pelaku tobat," tandasnya.*pol
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali