-
Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Raih Medali Emas SEA Games 2023, Beckham Putra Dapat Tambahan Libur dari Persib Bandung
45 menit lalu -
Sentil Scuderia Ferrari, Charles Leclerc Sebut Timnya Jauh Ketinggalan dari Para Pesaing di F1 2023
49 menit lalu -
Gelar RUPST: Telkom Bagikan Dividen Rp 16,6 Triliun dan Ada Perubahan Komisaris & Direksi
6 menit lalu
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap SAJ (13) yakni SCB alias B dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Denda Rp1 miliar jika terdakwa tidak mampu membayar maka dikenakan hukuman (subsider) kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni pasal 30 UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan badan.
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang melakukan pendampingan terhadao korban mengapresiasi putusan majelis hakim.
"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
Jeannie berharap, dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.
"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.
Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu sedari awal memberikan pendampingan.