-
Pamer Pose Mennggoda, Vanessa Angel: Cash Aja Enggak Usah Transfer
4 jam lalu -
VIDEO: Baru Rilis, Trailer Milea: Suara Dari Dilan Tembus 1 Juta Penonton
17 jam lalu -
Ecto-1 Ghosbusters Siap Tampil Kembali Di Bioskop Rilis Tahun Depan
23 jam lalu -
2020 Peugeot Hadirkan 2008 Versi Listrik, Tapi?
22 jam lalu -
Sirkuit Sentul Bogor Siap Gelar Balap Gokart Berkelas International
20 jam lalu -
Apa Saja Manfaat dari Mematikan Lampu Saat Tidur?
17 jam lalu -
Sistem Pendidikan SDM Transportasi Bakal Dirombak
16 jam lalu -
Budaya Patriarki Jadi Tantangan Terbesar Kesetaraan Gender di Indonesia
18 jam lalu -
Hotman Paris Bahas Perselingkuhan, Warganet Singgung Eks Dirut Garuda
16 jam lalu -
Suzuki Peduli Angkot 2019
20 jam lalu -
DPR RI Dukung Penguatan Kerja Sama Ekonomi dengan Djibouti
15 jam lalu -
Penjualan Gawai Meningkat Jelang Akhir Tahun
14 jam lalu
Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan

JAKARTA - Polri memastikan bahwa Brigadir Rangga Tianto (32) akan diproses secara hukum terkait kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy (41) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, akibat perbuatannya tersebut Brigadir Rangga akan dijerat oleh Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Asep saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Polisi Akan Uji Balistik Peluru yang Bersarang di Tubuh Bripka Rahmat
Untuk saat ini, kata Asep, pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap Brigadir Rangga atas kasus penembakan ke sesama anggota Korps Bhayangkara tersebut.
"Saat ini Brigadir RT sudah dilakukan penahanan atas perbuatannya," ujar Asep.
Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.
Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Baca juga: Senpi yang Digunakan Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat Jenis HS-9 Milik Polairud
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.
Kemudian obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
Saat ini, polisi telah mengamankan korban di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, korban telah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.