-
Legenda Arsenal Pesimis The Gunners Bisa Saingi Manchester City di Liga Inggris 2023-2024, Ini Penyebabnya!
37 menit lalu -
Suhu Panas Jadi Tantangan Utama Formula E Jakarta 2023, Begini Antispasi FEO
36 menit lalu -
Jelang Liga 1 2023-2024, Marcelo Rospide Usung Gaya Permainan Baru untuk Persik Kediri
33 menit lalu -
Pilpres 2024: Prabowo Subianto Anggap Ganjar Pranowo dan Anies Bukan Lawan
37 menit lalu -
Manuver Kilat Polda Metro Jaya, Deteksi Sindikat Penipuan Tiket Coldplay
7 menit lalu
Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Penelusuran tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa dua saksi dari pihak swasta yakni Thio Ida, dan Wisnah Chairany, hari ini.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/5/2023).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," sambungnya.
KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.