-
Tinggalkan Stadion Pakansari, RANS Nusantara FC Belum Tetapkan Kandang untuk Liga 1 2023-2024
59 menit lalu -
Ganjar Disambut Kiai hingga Ribuan Santri Saat Ziarah Kubro di Masjid Agung Banten
50 menit lalu -
Beredar Isu MK akan Putuskan Pemilu Tertutup, Gus Imin Kaget Kok Bisa Bocor
56 menit lalu -
Hasil Bologna vs Napoli di Liga Italia 2022-2023: Victor Osimhen Cetak Brace, Partenopei Tertahan 2-2
27 menit lalu -
Rad Rat Hadirkan Album Perdana Berisi 9 Lagu
55 menit lalu -
Jatim Juara Umum Anugerah Adinata Syariah KNEKS, Gubernur Khofifah Bilang Begini
44 menit lalu -
Gempa M3,2 Guncang Sumur Banten
47 menit lalu -
Pemekaran Provinsi Natuna Anambas Memasuki Tahap Penting, Gubernur Kepri Mendukung
28 menit lalu -
Bos Mooney VR46 Sebut Bezzecchi Sangat Pantas di Tim Pabrikan
21 menit lalu -
Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY Sampaikan Pesan Penting Kepada Kader Partai Demokrat
29 menit lalu -
Hasil Malaysia Masters 2023: Korea Borong 2 Gelar, Indonesia Nestapa
7 menit lalu -
Ganjar Minta Gen Z dan Milenial Optimalkan Media Sosial Sesuai Perkembangan Zaman
17 menit lalu
Tegas Tolak Baju Bekas Impor, Menkop Teten Singgung Pasar Senen
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pihaknya menolak jual beli baju bekas impor atau thrifting impor karena ingin melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.
"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM," katanya dikutip Antara di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menteri Teten menilai impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
"Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal," ucapnya.
Melalui Gerakan Nasional BBI, lanjutnya, pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang.