-
Memasuki Bulan Puasa, Harga Telur dan Cabai Melambung Tinggi
58 menit lalu -
Pemuda di Sampang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Bawa Narkoba
56 menit lalu -
Ini Aturan Main Operasinal Hiburan Malam Selama Ramadhan
18 menit lalu -
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023
18 menit lalu -
Vakum 3 Tahun, Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Hadir Mengobati Kerinduan Warga
28 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Kejutan, Putri Kusuma Wardani Singkirkan Pusarla Sindhu di 16 Besar!
39 menit lalu -
Jadwal Timnas Indonesia vs Burundi di FIFA Matchday Maret 2023: Bertemu 2 Kali, Siapa Menang?
20 menit lalu -
5 Fakta Ayah David Ozora Cabut Pemberian Maaf untuk Mario Dandy, Ini Alasannya
28 menit lalu -
Kisah Penganut Non Muslim di Sri Lanka yang Ikut Puasa untuk Menangkal Rasisme
26 menit lalu -
Cerita Kiai Badrudin Trenggalek Lawan Penjajah dengan Jagung, Pasir dan Garam
19 menit lalu -
5 Jenderal Pemiliki Brevet Kavaleri Marinir, Simbol Spesialisasi Kesenjataan Pasukan Hantu Laut
26 menit lalu -
Panglima Angkatan Laut Belanda Batal Hadiri Pelantikan Sultan Hamengku Buwono IX, Ternyata Nazi Sudah Duduki Negaranya
27 menit lalu
Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan hasil ungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Waketum PBNU Tegaskan Siapa Pun Boleh Ucapkan Selamat 1 Abad NU
Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.
Di mana sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo, yang menyampaikan pesan dari Teddy, untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Backup Kepolisian di Papua, Panglima TNI: Daerah yang Kerawanan Tinggi Ditindak Tegas dengan Senjata
"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan, Kamis.
Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar sia Cibubur.