-
Prediksi: Arsenal vs Tottenham Hotspur
50 menit lalu -
Persebaya Surabaya vs Arema FC: Singo Edan Optimis Putus Catatan Negatif
56 menit lalu -
Lip Tint Terbaik: Peptide Lip Tint dari Hailey Bieber Rhode Ampuh Rawat Bibir
42 menit lalu -
Timnas U-24 Indonesia Mau Tak Mau Harus Hantam Korut
42 menit lalu -
Kisah Pelatih Timnas Taiwan U-24, Menangis Usai Menang 1-0 atas Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2023
52 menit lalu -
DPD RI Tawarkan Lima Proposal Kenegaraan
52 menit lalu -
Masyarakat Diminta Waspadai Berita Hoaks soal Rempang di Medsos
59 menit lalu -
Gunung Berapi Bergolak, Ibu Kota Filipina Tertutup Kabut Asap dan Gas Vulkanis
47 menit lalu -
Prediksi: Paris Saint-Germain vs Olympique Marseille
44 menit lalu -
Bangun IKN, Erick Thohir Minta Kadin Harus Keras Keras Tarik Investor
36 menit lalu -
Apa yang Harus Dilakukan jika DC Pinjol Datang?
39 menit lalu -
Peluang Timnas Indonesia U-24 Lolos Fase Grup Asian Games 2023
29 menit lalu
Tawuran di Mampang Prapatan, 9 Remaja Ditangkap Polisi
JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan menangkap 9 orang remaja yang melakukan aksi tawuran di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan hingga menewaskan seorang remaja. 5 orang diantaranya diciduk saat merencanakan untuk kabur dari kejaran polisi.
"Lima orang kami tangkap di warung kopi daerah Mampang Prapatan pada saat mereka berkumpul untuk membicarakan rencana pelariannya, 2 orang ditangkap di daerah Bogor, mereka sudah mendahului rekan-rekannya lari ke Bogor, 2 sisanya ditangkap di rumahnya masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus pada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, 9 orang remaja itu berasal dari kelompok yang sama, yakni Geng Ascob. Dari 9 orang itu, 5 orang masih di bawah umur dan berstatus pelajar sehingga status tersangkanya anak berkonflik hukum dan sisanya sudah dewasa.
"Mereka ini saling kenal, mereka juga sering berkumpul hingga larut," tuturnya.
Kini, kata dia, 9 orang tersebut dikenakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dan atau 353 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal-pasal tentang penyertaan dengan ancaman hukumannya 9 hingga 15 tahun penjara. Dari 9 orang itu, berkas anak berkonflik hukum pada Selasa (30/5/2023) ini telah selesai disusun dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan guna dilakukan penelitian.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, aksi tawuran itu terjadi pada 18 Mei 2023 lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan hingga menewaskan 1 orang remaja. Awalnya, kelompok pelaku dari Geng Ascob itu saling berkumpul dan mengirimkan DM melalui akun Instagramnya.