-
5 Alasan Timnas Indonesia U-19 Asuhan Shin Tae-yong Layak Juara Piala AFF U-19 2022, Nomor 1 Garuda Nusantara Makin Matang
59 menit lalu -
Nih, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 26 Juni 2022, Sampai Malam
59 menit lalu -
Gagal Dapatkan Sven Botman, AC Milan Bidik Francesco Acerbi
44 menit lalu -
BNN Ungkap Kartel Kokain Amerika Latin Bidik Pasar Indonesia, Sentil Kolombia
57 menit lalu -
Belum Ada Kabar Baik dari Harga Sawit, Masih Ambyar
54 menit lalu -
Bank BPD Bali Mapunia Rp 100 Juta
55 menit lalu -
Camat Selemadeg Barat dan Camat Kediri Gagal
57 menit lalu -
PDIP Beber Alasan Ogah Bareng PKS-PD
56 menit lalu -
Bos Chelsea Temui Jorge Mendes, Bahas Transfer Cristiano Ronaldo?
28 menit lalu -
Gibran Rakabuming Langsung Ngegas Dikritik PKS
45 menit lalu -
Begini Modus Begal Rekening 'Social Engineering', Masyarakat Wajib Tahu!
40 menit lalu -
Seri MXGP Indonesia Dipuji Menantang dan Menyenangkan
17 menit lalu
Susahnya Jadi PNS jika Ingin Poligami

POLIGAMI merupakan perkawinan di mana salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis dalam waktu bersamaan. Singkatnya, poligami adalah memiliki atau mengawini istri/suami lebih dari satu.
Di Indonesia, poligami diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan yang menyebut Pengadilan mengizinkan suami untuk beristri lebih dari satu apabila mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Ternyata, aturan poligami ini juga ada yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Humor Gus Dur: Kiai Pilih Poligami karena Tidak Boleh ke Diskotek Apalagi Tempat Prostitusi!
Mengutip dari sdm.kemenkeu,go.id, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur persyaratan mengenai poligami. Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) bahwa "Pegawai Sipil Negeri (PNS) pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin lebih dulu dari Pejabat".
Sementara pada Pasal 4 Ayat (2) tertulis, "Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat". Permohonan mengenai perizinan poligami harus dilakukan secara tertulis dan menyertakan alasan yang lengkap alasan ingin mengawini lebih dari satu istri.
BACA JUGA:Niat Poligami? Begini Cara Ajukan Izin di Pengadilan Agama
Apabila Pejabat tidak menerima alasan atau kurang yakin atas alasan diberikan oleh PNS pemohon perizinan poligami, maka pihak Pejabat akan meminta keterangan tambahan dari istri PNS tersebut, atau kerabat PNS pemohon yang dianggap menyakinkan. Namun sebelum izin diberikan, PNS tersebut bersama dengan istrinya akan dipanggil untuk menerima nasihat.