-
Juergen Klopp Yakin Liverpool akan Kembali ke Final Musim Depan
47 menit lalu -
Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Tolong, Berikan Solusi
58 menit lalu -
Membludak! Warga Jakarta Antusias Lihat Mobil Formula E di Bundaran HI
53 menit lalu -
Satu Rumah di Agam Rusak Berat Tertimpa Pohon Tumbang
54 menit lalu -
Thibaut Courtois Jadi Pemain Terbaik Final Liga Champions, Klopp: Ada yang Salah
45 menit lalu -
Twitter Berencana Rilis Fitur 'Circle' ke Banyak Pengguna
47 menit lalu -
Hari Pertama WSL 2022, Peselancar Indonesia Kalahkan Peringkat Satu Dunia
39 menit lalu -
Tafsir Pesan Jokowi, Wacana Presiden Tiga Periode Hidup Lagi
40 menit lalu -
Wow! Dalam Sehari Raffi Ahmad Bisa Bermain Cinta Hingga 5 Kali
48 menit lalu -
Di Dalam Dompet Bermotif Bunga Tersimpan Barang Haram Jenis Sabu-sabu
41 menit lalu -
Marc Marquez Harus Jalani Operasi Lagi, Pol Espargaro: Kehilangannya Jadi Masalah bagi Honda
28 menit lalu -
Tragis! Feroza Tabrakan dengan Mobil Pikap, Lima Penumpang Hilang Tercebur ke Laut
22 menit lalu
Suara Lantang Wagub Riza Patria, Siap Sanksi Perusahan Bandel

GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahan di wilayahnya tidak membandel dalam membatasi kuota pekerja di tengah pandemi covid-19.
Riza Patria mengatakan, tidak segan memberikan sanksi kepada perusahan yang membandel.
Sebab, kapasitas 50 persen harus diterapkan guna mencegah penyebaran covid-19.
"Semua ada sanksi tentu," tegas Riza Patria, Rabu (19/1).
Riza Patria menjelaskan, minta Satgas Covid-19 untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan jika ada yang melanggar.
Menurut Riza Patria, hal itu agar tidak ada perusahan yang coba-coba membandel.
"Apakah perkantoran, mall, pasar, tempat-tempat umum dan lainnya jika didapati melanggar akan dijatuhi sanksi," jelas Riza Patria.
Diketahui, Jakarta mulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022.
Alhasil, sejumlah aturan diperketat, seperti aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: