-
Jelang Liga Indonesia 2023/24, Erick Thohir Beri Peringatan Tegas
34 menit lalu -
Klasemen Akhir Liga Italia 2022-2023: Napoli Juara, Juventus Tercecer dari 5 Besar
42 menit lalu -
2 Pemain Keturunan Grade A yang Alami Nasib Miris Setelah Tolak Perkuat Timnas Indonesia
43 menit lalu -
Bagas Maulana/Shohibul Fikri Ungkap Penyebab Gagal Juara Thailand Open 2023: Kaget dengan Permainan Power Full Wakil China
34 menit lalu -
Kisah Belanda Beri Sultan Amangkurat I Barang Mewah dan Langka Usai Berdamai
37 menit lalu -
5 Fakta Pesawat Terbesar Dunia Mendarat di Bali yang Jadi Sejarah
26 menit lalu -
Pesan Soekarno ke Anak Ketika Tinggalkan Istana Negara: Hanya Boleh Bawa Barang Pribadi!
53 menit lalu -
Peristiwa Hari Ini: Adik John F Kennedy Tewas Ditembak
33 menit lalu -
Gempa M3,8 Guncang Maumere NTT
30 menit lalu -
Tertarik Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Indonesia Jay Idzes Diincar Klub Liga Spanyol Cadiz FC hingga Aberdeen!
21 menit lalu
Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya bahwa hal tersebut sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan pihaknya.
Adapun terkait dengan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu adalah TPPU, karena adanya pertannya dari anggota Komisi III Desmond J Mahesa yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan.
"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?," kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.
Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pohaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan tindak pidana pencucian uang.