-
Pengamat: Dulu KPK Kejar Setoran OTT, Kini Bangun Sistem dan Budaya Antikorupsi
53 menit lalu -
Penyebab Pelatih Timnas Vietnam U-16 Dikartu Merah Wasit di Final Piala AFF U-16 2022, Bikin Suporter Emosi!
58 menit lalu -
Harga Emas Hari Ini Menanjak di Atas Level Psikologis, Ternyata Ini Penyebabnya
56 menit lalu -
Kejari Dalami Dokumen LPD Bakas
57 menit lalu -
Kelar Juara Piala AFF U-16 2022, Bima Sakti Harap Timnas Indonesia U-16 Bisa TC di Luar Negeri
46 menit lalu -
Pencarian Nelayan Hilang di Yehsumbul Masih Nihil
58 menit lalu -
Guru asal Amerika Ditangkap Bawa Ganja Cair
51 menit lalu -
Jadwak KRL Solo-Jogja Hari Ini, 13 Agustus 2022, Cek di Sini
35 menit lalu -
Penyebab Jack Miller Puji Ducati Meski Sudah Dipastikan Hengkang ke KTM pada MotoGP 2023
32 menit lalu -
Bupati Pemalang Diduga Temui Seseorang di Gedung DPR Sebelum Ditangkap
27 menit lalu -
Ikan Tuna dari Sulawesi Tenggara Mulai Merambah Pasar Amerika Serikat
47 menit lalu -
Eduardo Puji Skuad Teco, ke Bali Bukan untuk Berlibur, tetapi Rebut Poin di Dipta
33 menit lalu
Soal Pergantian Nama Jalan, Ahmad Riza Minta Warga Tak Khawatir

GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terlalu mempermasalahkan pergantian sejumlah nama jalan di Jakarta menjadi tokoh Betawi.
Ahmad Riza mengatakan pihaknya akan mempermudah segala urusan perubahan dokumen yang berkaitan dengan pergantian nama jalan.
"Semua ada prosesnya, termasuk perbaikan identitas seperti KTP, STNK, dan KK. Jadi, seharusnya tidak diprmasalahkan," tutur Riza di Balai Kota, Jumat (1/7).
Menurutnya, Pemprov DKI sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pergantian surat kepemilikan kendaraan, agar dimudahkan,
Selain itu, dia juga mengungkapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun sudah diajak diskusi terkait penggantian sertifikat tanah.
"Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil juga sudah Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil siap untuk perubahan tersebut," katanya.
Meskipun ada perubahan nama jalan, dia memastikan dokumen pribadi tersebut tetap berlaku.
"Sekalipun ada perubahan, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan sampai surat tanah yang sudah di miliki akan tetap berlaku," imbuhnya.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengubah alamat dokumen yang dimiliki.
"Masyarakat tidak perlu khawatir," tutupnya. (*)
Video viral hari ini: