0
Thumbs Up
Thumbs Down

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

Republika Online
Republika Online - Tue, 07 Feb 2023 21:29
Dilihat: 106
Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

JAKARTA -- Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo terus berlanjut.

Dia pun kemudian berkomentar terkait rencana pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. "Tunggu aja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka baru masih mungkin dilakukan. Terakhir Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.

"Kemarin kan ada yang satu lagi. (Tersangka baru) Masih, masih terus. Ada tersangka baru," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Jaksa Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, mengatakan, jika memang diperlukan Kejaksaan Agung seharusnya memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.

"Ya kalau ada bukti-bukti yang mengarah kepada Menkominfo seharusnya Kejaksaan Agung bertindak profesional dan menjaga integritas, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo," kata Akbar, dalam pesan tertulisnya.

Meski demikian, menurut Agung, jangan sampai Kejagung juga mencari-cari kesalahan Menkominfo. Semua harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS menjadi lima orang, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.


Berita Terkait
  • Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sederhana
  • Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 6 Saksi Swasta Diperiksa
  • Dalih Kejagung Bahwa Menkominfo Bukan tidak Diperiksa, Hanya Belum
Berita Lainnya
  • Erick Thohir Klaim Indonesia Bisa Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
  • Indef: Harga BBM Bisa Picu Kenaikan Kemiskinan

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya