-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Magelang, Purworejo, hingga Kebumen, 24 Maret 2023
57 menit lalu -
3 Kerajaan Luar Negeri Ini Berhubungan dengan Raja Indonesia, Nomor 2 Penakluk Terbesar dalam Sejarah
56 menit lalu -
Kisah Mualaf Eks Pemain AC Milan yang Masuk Islam Setelah Pelajari Banyak Agama
55 menit lalu -
Memasuki Bulan Puasa, Harga Telur dan Cabai Melambung Tinggi
42 menit lalu -
Pemuda di Sampang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Bawa Narkoba
40 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Kejutan, Putri Kusuma Wardani Singkirkan Pusarla Sindhu di 16 Besar!
23 menit lalu
Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

JAKARTA -- Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo terus berlanjut.
Dia pun kemudian berkomentar terkait rencana pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. "Tunggu aja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka baru masih mungkin dilakukan. Terakhir Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemarin kan ada yang satu lagi. (Tersangka baru) Masih, masih terus. Ada tersangka baru," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Jaksa Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, mengatakan, jika memang diperlukan Kejaksaan Agung seharusnya memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.
"Ya kalau ada bukti-bukti yang mengarah kepada Menkominfo seharusnya Kejaksaan Agung bertindak profesional dan menjaga integritas, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo," kata Akbar, dalam pesan tertulisnya.
Meski demikian, menurut Agung, jangan sampai Kejagung juga mencari-cari kesalahan Menkominfo. Semua harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS menjadi lima orang, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.
Berita Terkait
- Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sederhana
- Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 6 Saksi Swasta Diperiksa
- Dalih Kejagung Bahwa Menkominfo Bukan tidak Diperiksa, Hanya Belum
- Erick Thohir Klaim Indonesia Bisa Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
- Indef: Harga BBM Bisa Picu Kenaikan Kemiskinan