-
Turis Rusia Jalan-Jalan Tanpa Busana di Bali, Ngaku Punya Penyakit Tidur Berjalan
45 menit lalu -
Terkait Proyek Rempang Eco City, NCW Beri Pesan Penting ke Jokowi
54 menit lalu -
Pembalap F1 Perempuan Pertama Bikin Heboh, Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini!
50 menit lalu -
Brentford vs Arsenal di Piala Liga Inggris 2023-2024: Mikel Arteta Bicara Peluang Rotasi Pemain The Gunners
47 menit lalu -
Head to Head Timnas Indonesia vs Timnas Uzbekistan: Garuda Muda Tidak Meyakinkan Jelang Duel di 16 Besar Asian Games 2023
33 menit lalu -
Revitalisasi, Kilang LNG Arun Bakal Jadi Hub Terminal
27 menit lalu -
Visi-Misi Sudah Lengkap, TPN Ganjar Bahas Persiapan Tim di Pusat dan Daerah
44 menit lalu -
Pelaku Usaha Diminta Tak Sembarangan Pilih Platform Jualan
23 menit lalu -
Satgas Anti-Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Sepak Bola Liga 2
30 menit lalu -
Menaker Diminta Turun Tangan Atasi PHK Massal Smartfren
22 menit lalu -
Aturan Baru TikTok Shop Cs, Ini Sanksi jika Melanggar
50 menit lalu -
Xi Jinping Ingin Buat Alquran Versi China, Ini Alasannya
41 menit lalu
Soal Isu MK Putuskan Proporsional Tertutup, Begini Respons KPU
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal isu terkait Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup. Isu ini berhembus setelah Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapnya kepada publik.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017.
"Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif," kata Idham kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/5/2023).
Sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, KPU mengajak semua pihak untuk menunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
"Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.