0
Thumbs Up
Thumbs Down

Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

INFOJAMBI
INFOJAMBI - Fri, 13 May 2022 08:08
Dilihat: 193
Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor LesteDitjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste ke Timur Leste (poto : Humas Kemendag)

SURABAYA, - Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan," ujar Veri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," ujar Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lamalima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Sihard Hardjopan.**BS**


Artikel Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste pertama kali tampil pada .

Sumber: INFOJAMBI

Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya