-
AWBG 2023 Tetap Digelar di Indonesia Meski Kedatangan Atlet Israel
50 menit lalu -
Penyebab Timnas Indonesia U-20 Resmi Batal Tampil di Piala Dunia U-20 2023, Timnas Israel U-20 Tetap Ambil Bagian!
56 menit lalu -
Menakar Nasib Hokky Caraka CS Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
33 menit lalu -
Dituding Pindah Agama Gegara Lakukan Melukat, Aura Kasih Beberkan Hal Ini
59 menit lalu -
Raffi Ahmad Kalah Adu Panco Lawan Hary Tanoe, Netizen Ngilu Lihat Jam Tangan
56 menit lalu -
Polda Papua Ungkap Kasus Kematian Dokter di Nabire, Pelaku Ternyata
55 menit lalu -
DPR Dukung Ketegasan Jokowi soal Polemik Israel di Piala Dunia U-20
59 menit lalu -
Persija Jakarta Dibungkam Persita Tangerang, Thomas Doll Marah
29 menit lalu -
Curah Hujan Masih Tinggi, Ancaman Longsor Jelang Arus Mudik
21 menit lalu -
Daftar Bakal Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
18 menit lalu -
Steve Kerr Ungkap Penyebab Keberhasilan Golden State Warriors Menang Comeback atas New Orleans Pelicans
28 menit lalu
Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

SURABAYA, - Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.
"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan," ujar Veri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," ujar Veri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lamalima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Sihard Hardjopan.**BS**
Artikel Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste pertama kali tampil pada .