-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 1 Juni 2023, Cek di Sini
59 menit lalu -
Daftar Juara Liga Eropa Sepanjang Masa: Sevilla Masih Teratas dengan 7 Trofi!
53 menit lalu -
Dokter RSUDAM Lepas ASN Maju Pileg 2024 dari Partai Demokrat, Deni Ribowo: Zam Zanariah Cukup Kompeten
51 menit lalu -
Sukarelawan OMG Merenovasi Lapangan Basket Bareng Masyarakat Balige
45 menit lalu -
Ganjar Pranowo Tinjau Langsung Pembanguan Jembatan Keseneng di Wonosobo
40 menit lalu -
Kerap Tampil Buruk, Zachariah Josiahno/Hediana Julimarbela Bakal Diistirahatkan Usai Indonesia Open 2023
48 menit lalu -
Sukarelawan Rumah Jokowi Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo, Alasannya demi Pembangunan Berkelanjutan
31 menit lalu -
3 Pernyataan Terbaru Indra Bekti Soal Aldila Jelita, Nomor 2 Mengejutkan
32 menit lalu -
Hari Lahir Pancasila, Ketika Bung Hatta Jelaskan Maksud Sila Keempat
30 menit lalu -
Srikandi Ganjar Asah Kreativitas Perempuan Milenial Melalui Pelatihan Desain Grafis
20 menit lalu -
Kisah Pohon Sukun Bercabang Lima Inspirasi Bung Karno Lahirkan Pancasila
27 menit lalu -
Upacara Akbar Harlah Pancasila Akan Dipimpin Jokowi, Dihadiri Megawati hingga Try Sutrisno
28 menit lalu
Sindir Nama Frederic Yunandi ke DPR, Mahfud: Jangan Main Ancam!
JAKARTA - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada anggota Komisi III DPR untuk tidak menghalang-halangi kerjanya dalam rangka mengungkap kasus transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menko Polhukam Mahfud menegaskan, pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.
"Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya," tegas Mahfud dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan kasus yang menyeret seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perkara yang hukum menyeretnya
"Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat," ujarnya.