-
Hasil Lengkap Wakil Indonesia di Hari Kedua Thailand Open 2021
54 menit lalu -
Ini Pesan Anggota DPR untuk Calon Kapolri Listyo Sigit
31 menit lalu -
Jenazah Pramugari SJ 182 Mia Tresetyani Tiba di Denpasar
58 menit lalu -
6 Potensi Cadangan Batu Bara Ada di Wilayah Ini
48 menit lalu -
Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19 Milik Bio Farma Bertaraf Dunia, Ini Maksudnya
44 menit lalu -
Listyo Sigit akan Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik
52 menit lalu -
Semoga Florian Wirtz Tak Ikuti Jejak Kai Havertz
55 menit lalu -
AS Roma Kembali Teledor, Lakukan 6 Pergantian Pemain Saat Dikalahkan Spezia di Coppa Italia
45 menit lalu -
Jelang Pelantikan, Begini Nasib Kebijakan Ekonomi AS-Indonesia di Era Biden
34 menit lalu -
Erick Thohir Cerita Atur Anggaran Kementerian BUMN di Tengah Covid-19
53 menit lalu -
Chelsea Cari Pelatih Berpengalaman untuk Gantikan Frank Lampard
39 menit lalu -
Jokowi Saksikan Penyerahan Santunan dari Sriwijaya Air kepada Keluarga Korban SJ 182, Sebegini Nilainya
35 menit lalu
Simak Skema Perubahan Sistem Gaji PNS

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Baca Juga: Sistem Gaji PNS Diubah, THR dan Gaji ke-13 Gimana?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara mengatakam diharapkan hasilnya nanti dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," kata Paryono di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Kata dia, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan.