-
Wajah Berubah Makin Cantik Setelah Bengkak, Via Vallen Operasi Plastik?
21 jam lalu -
Selamat Tinggal Boba, Ini 5 Tren Kuliner yang Bakal Hits di 2020
20 jam lalu -
Bermodalkan Botol Bekas, Pria ini Buat Pelindung Drone Unik
19 jam lalu -
Film Anyar James Bond Rilis Trailer, Akankah Lampaui Kesuksesan Skyfall?
20 jam lalu -
Digerebek di Klub Malam, Model Cantik Ini Ngamuk Ogah Tes Urine: Kenapa yang Lain Nggak?
21 jam lalu -
Yayasan AHM Bikin Lomba Film pendek, Ehh Ada Game Untuk Smartphone Juga Lho!
22 jam lalu -
Yamaha Xabre Bakal Disuntik Mati, Lho Kenapa?
18 jam lalu -
Tekiro Ikut Pameran Indonesia Manufacturing 2019, Ada Promo Apa Saja?
16 jam lalu -
Eks Pebalap Nascar Pecahkan Rekor Dunia Bangun Trek Hot Wheels Terpanjang
18 jam lalu -
Era Digital, Toyota Luncurkan Layanan Berbasis Aplikasi
15 jam lalu -
Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu
15 jam lalu -
30 Jaguar Ditemukan Naas Dalam Garasi Beratap Kaca
13 jam lalu
Sidang Sengketa Pilpres akan Dengarkan Jawaban KPU

JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres digelar pada Selasa (18/6). Agenda sidang pada Selasa pagi yakni mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
"Besok kami menggelar sidang pemeriksaan persidangan. Mulai pukul 09.00 WIB. Agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait (TKN Jokowi-Ma'ruf) dan Bawaslu, " ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Fajar menjelaskan, dalam persidangan perdana pada Jumat (14/6) lalu, Majelis Hakim sudah memberikan pernyataan bahwa semua pihak baik termohon, pihak terkait dan Bawaslu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan. Fajar juga mengungkapkan revisi keterangan atau jawaban tertulis dari ketiga pihak itu masih bisa disampaikan pada hari H atau Selasa pagi sebelum sidang dimulai.
Jawaban tertulis tersebut, nantinya akan langsung diterima oleh MK tanpa ada verivifikasi terlebih dulu. "Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait, kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," ungkapnya.
Fajar menambahkan, tata aturan pelaksanaan sidang pada Selasa besok masih sama dengan sidang sebelumnya. MK memberikan kuota 20 kursi dari setiap pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU pilpres untuk masuk ke dalam ruang sidang.
- MUI NTT Imbau Warga Tenang Tunggu Hasil Sidang MK
- Kubu 02 Serahkan 4 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK
- Sidang PHPU Pilpres Jadi Media Pendidikan Politik Rakyat
- Mahasiswa UM Ubah Lumpur Jadi Penyerap Logam Berbahaya
- Ranieri Berharap yang Terbaik untuk Pelatih Roma Berikutnya